Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Izra Mahendra: Masyarakat Wajib Waspadai Agenda Pencitraan
Tuesday 03 Apr 2012 03:17:14
 

Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Izra Mahendra (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Agenda dalam pencitraan politik secara tidak langsung melalui iklan layanan masyarakat dapat menggiring opini publik menuju keinginan partai penguasa. Iklan layanan masyarakat dapat melalui program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) maupun Bantuan Beasiswa Pendidikan dari dampak kenaikan atau penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Pasalnya, agenda pencitraan yang dapat ditayangkan melalui iklan layanan masyarakat itu didanai dari uang rakyat yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012. Hal itu dikemukakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. yusril Izra Mahendra melalui jejaring social yang dimilikinya, Selasa (1/4).

Dalam penilaian ahli Hukum Tata Negara itu, pencitraan dalam bentuk iklan layanan masyarakat dapat mengelabui 74 juta masyarakat atau 18,5 juta Kepala Keluarga yang menerima BLSM selama 6 bulan apabila diputuskan naik atau turunnya harga minyak Indonesia dengan mengikuti nilai rata-rata harga minyak dunia.

Terkait BLSM, Pemerintah telah menetapkan besarnya bantuan telah dianggarkan dalam APBN yakni sebesar Rp 150 ribu untuk setiap kepala keluarga setiap bulan selama 6 bulan.

“Orang kecil akan mengira, dan akhirnya bukan mustahil akan percaya, bantuan ini memang benar-benar datang dari Pak SBY dan PD sebagai partai berkuasa. Padahal asal uang itu, uang rakyat juga, yang dianggarkan melalui APBN,” papar Yusril.

Adapun jika terjadinya penurunan harga minyak dunia menjelang Pemilu 2014, Yusril pun menilai agenda pencitraan dapat ditimbulkan melalui iklan layanan yang isinya bisa diskenariokan.

“Bukan mustahil pula, Pak SBY akan muncul di televisi mengumumkan harga BBM turun. Rakyatpun senang. Simpati kian bertambah, citra akan naik, dan berkahpun akan datang. Opini rakyat kecil dengan mudah dapat dipermainkan dan dibentuk melalui iklan-iklan. Semua ini akan membawa berkah yang luar biasa bagi PD untuk meraup suara dalam Pemilu 2014,” ungkap Yusril menambahkan

Hanya saja mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengingatkan bahwa argumentasinya dalam menilai agenda pencitraan tersebut tidak didasari niat buruk.
Penilaian Yusril berdasarkan pengalaman naik-turunnya harga BBM dalam kurun waktu 2004-2009 dan munculnya iklan-iklan di televisi dan radio berisi ucapan terima kasih rakyat kecil kepada Pak SBY. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2