JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membekuk Adji Subhi (AS) alias Dika (20) pelaku kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang pria tunawicara inisial YMA (31) di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka ditangkap usai Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka disebut melakukan pembunuhan pada Kamis (9/12/2021).
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelah kejadian yaitu pada hari Jum'at (10/12) tepatnya di apartemen gateway Kota Bandung sekitar jam 1 siang," terang Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12).
Dijelaskan Zulpan, kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,' ungkap Zulpan.
Setelah menghabisi nyawa korban, pria asal Palembang itu bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
AS adalah Residivis
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, tersangka AS merupakan residivis.
"Tersangka AS pernah terlibat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan (2018). Kedua, yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Bandung," beber Tubagus.(bh/amp) |