Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
'Habisi' Tunawicara dengan 11 Tusukan, Residivis Terancam Hukuman Mati
2021-12-13 21:52:59
 

Tampak Tersangka AS (20) memperagakan aksi pembunuhan terhadap seorang tunawicara YMA (31), bertempat di Subdit Resmob PMJ.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membekuk Adji Subhi (AS) alias Dika (20) pelaku kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang pria tunawicara inisial YMA (31) di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka ditangkap usai Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka disebut melakukan pembunuhan pada Kamis (9/12/2021).

"Tersangka bisa diamankan satu hari setelah kejadian yaitu pada hari Jum'at (10/12) tepatnya di apartemen gateway Kota Bandung sekitar jam 1 siang," terang Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12).

Dijelaskan Zulpan, kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.

Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.

"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,' ungkap Zulpan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pria asal Palembang itu bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.

"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

AS adalah Residivis

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, tersangka AS merupakan residivis.

"Tersangka AS pernah terlibat kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan (2018). Kedua, yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Bandung," beber Tubagus.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2