Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penusukan
'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
2020-01-10 09:36:49
 

Tampak saat kejadian di lokasi halaman rumah korban.(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Pada Kamis (9/1) pagi di bilangan kompleks perumahan Griya Anggraeni kawasan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor telah terjadi peristiwa naas bermotif kekerasan dengan penusukan menggunakan senjata tajam (sajam) oleh terduga Pelaku Toni Kurniawan (TK) terhadap seorang korban Ade Ardiansyah (AA). Akibatnya korban mengalami 4 baretan, ditangan, pinggang, sama tengkuk lengannya.

Adapun peristiwa berawal dari korban AA (42 th), dikenal selain berprofesi selaku Pengacara juga keseharian berwiraswasta yang bermaksud membuka usaha mandiri, sebelumnya dan mempercayakan pada Pelaku TK (37 th). Namun, karena alasan terkendala berbagai problem, lantaran berantakan tak sesuai dengan yang direncanakan, terjadi peristiwa keributan tersebut.

Atas peristiwa menimpa dirinya itu, korban AA yang mengalami luka akibat kena tusuk merasa terancam lalu mengadukan dan membuat laporan ke pihak Polisi terkait peristiwa tersebut guna menindaklanjuti atas kejadian penusukan itu.

Di kantor Polsek Citeureup, Bogor, tampak mewakili korban, turut hadir saksi, bernama Devi, perempuan (21 th) menceritakan pada Kamis kisaran pukul 10.00 WIB pagi, Polisi langsung melihat lokasi tempat kejadian perkara yakni Aiptu Agus petugas Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup, ditemani Intelkam Citeureup serta Binmas, Cecep di lokasi beserta perwakilan RW setempat.

Lebih lanjut, saksi Devi mengatakan bahwa, awalnya pelaku mendatangi ke kediaman (rumah tinggal) sdr. AA selaku korban yang berlokasi di kompleks perumahan Griya Anggraeni kecamatan Citeureup Bogor, di area Karang Asem Barat.

"Pelaku meminta untuk membangunkan bapak, yang sebelumnya pelaku menurutnya pernah bekerja dengan beliau, namun sempat diduga ia telah menipu," imbuhnya.

Lalu, "kisaran pagi tadi pukul 7.30 WIB setelah datang, kebetulan Devi kala itu sedang berada di depan pintu kamar, berhubung pelaku juga pernah sempat tinggal disana jadi mengetahui kebiasaan disana. Karena, dia melihat saya lalu berikan salam. Assalamualaikum, kemudian bilang alasan mau ambil ijasah, namun timbul percekcokan antara bapak dan dia. Kemudian nampak pelaku ingin menusuk bapak berkali kali. Peristiwa itu terekam dalam handphone," ujar Devi, Kamis (9/1).

Berdasarkan pantauan pewarta, saat di markas Polsek Citeureup selain korban AA yang juga mantan Sekjen HMI DKI Jakarta periode sebelum era Presiden Gus Dur itu, nampak turut hadir pula Bayu (19 th) menemani Devi selaku saksi, yang menemani kala mengajukan laporan ke pihak Polisi, guna menindaklanjuti perilaku tindakan onar yang dilakukan pelaku TK di rumah kediaman Korban pada hari Kamis (9/1) pagi.

"Saya duga ini pelaku ada yang nyuruh, dan hanya ingin berantakin apa yang rencana awal usaha mandiri kami ingin bangun demi masyarakat sesuai program yang sudah kami siapkan," tutur AA, Korban yang merasa diancam saat berikan keterangan pada wartawan.

"Malah, saya duga ini ada maksud lain lagi jangan-jangan ?" timpal pria
jebolan kampus Unas itu dengan nada curiga.

Dari informasi yang dihimpun, Korban beserta saksi membuat laporan Polisi di kantor Polsek Citeureup, Bogor hingga Kamis pukul 16.00 wib sore dan Pelaku TK dikenakan sangkaan dengan tuduhan pasal 338 KUHPidana.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2