JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sekian lama ditunggu oleh penggemarnya di Indonesia. Akhirnya boyband ternama saat ini, One Direction, akan menggelar konsernya di Indonesia pada, Rabu 25 Maret 2015.
Tur bertajuk "One Direction On The Road Again Tour 2015" tersebut akan diawali dari Australia pada 7 Februari, kemudian dilanjutkan ke negara di Asia yakni Jepang pada 24 Februari dan Indonesia pada 25 Maret 2015. Mereka juga akan konser di Singapura, Filipina, Hongkong, dan Uni Emirat Arab.
Kelima personel boyband ini, yaitu: Nilan Horan, Zayn Malik, Liam Payne, Harry Styles, dan Louis Tomlinson akan menyambangi Indonesia dalam rangka promosi album terbaru mereka dan Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta, dipilih sebagai lokasi konser.
Ada peraturan untuk penonton anak-anak dan remaja. Mereka di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan menonton di area berdiri. Sedangkan yang berumur di bawah 16 tahun, diperbolehkan menempati area berdiri, namun harus didampingi orang dewasa. Tidak ada batasan usia untuk menempati bangku tribun.
Peraturan lainnya jika akan menonton konser On The Road Again Tour 2015 dari boyband Inggris One Direction (1D) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada, Rabu mendatang (25/3), janganlah Anda membawa monopod atau tongsis (tongkat narsis). Pihak promotor konser itu melarang para penonton membawa masuk alat penunjang kegiatan memotret diri tersebut ke SUGBK.
Hal itu disampaikan oleh pihak Ismaya Live, promotor konser tersebut, dalam jumpa pers konser itu di Jakarta, Rabu (18/3) siang.
"Poster ukuran gede yang lebih dari A4, monopod atau tongsis tidak diperbolehkan dibawa dalam arena konser, nanti bisa menghalangi kenyamanan penonton lain ketika menyaksikan One Direction," tutur Mellysa Niode, mewakili pihak promotor.
Alasan keamanan dan kenyamanan bagi para penonton menjadi sebab tidak diperbolehkannya tongsis dan sejumlah lain benda dibawa masuk.
"Ini adalah konser yang besar dan kami dari promotor mengutamakan kenyamanan dalam menonton konser. Jadi, agar tidak mengganggu penonton lain, tongsis, poster dengan ukuran lebih dari A4, kamera SLR, dan alat perekam video profesional, tidak diperbolehkan dibawa masuk," sambung Mellysa.
Selain itu, para penonton juga dilarang membawa sejumlah benda lain. Barang-barang itu adalah pena laser atau senter, kembang api, benda yang bisa menghasilkan suara keras, senjata, tiang bendera atau banner, payung, botol gelas, kaleng, makanan dan minuman dari luar, benda yang bisa digelembungkan dengan diisi udara (bola pantai dan balon, misalnya), selimut, benda berukuran besar, kursi lipat, papan seluncur, obat-obatan terlarang, benda-benda ilegal yang bisa membahayakan diri dan sekitar, dan binatang peliharaan.(bh/yun) |