Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
'PT KH GROUP Langgar Ijin Lingkungan Hidup dan Abaikan Hak Warga'
Friday 30 Aug 2013 14:54:32
 

Walhi Jawa Barat.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - PT KH GROUP, merupakan sebuah perusahaan Textil, Garmen dsj, yang mana adalah gabungan dari perusahaan utamanya, yaitu PT KH TEX.

Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Di dalam setiap kegiatan pembangunan, perluasan, pembuatan sumur artesis dan penggunaan energy batubara untuk produksi industrinya, terindikasi telah melakukan pelanggaran ijin lingkungan hidup dan mengabaikan aspek lingkungan hidup serta hak-hak warga sekitar.

Indikasi adanya pelanggaran dan pengabaian tersebut, berdasarkan pada dokumen perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintahaan kabupaten bandung dan fakta di lapangan.

Pelanggaran dan pengabaian tersebut, berdampak buruk pada lingkungan hidup dan warga sekitar yang mana telah menimbulkan terjadinya Banjir, Krisis Air Bersih, Pencemaran Air dan Udara serta Kebisingan. Dengan demikian maka berdampak pula pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan hidup pada umumnya.

Dugaan pelanggaran ijin lingkungan hidup dan pengabaiyan aspek lingkungan hidup serta hak-hak warga sekitar, itu pun dikuatkan dengan keterangan dari sejumlah warga yang bermukim disekitar perushaan dan oleh pejabat dari dinas terkait perijinan lingkungan hidup di kabupaten bandung.

Enung (51) menyatakan, “saya tidak pernah dilibatkan untuk musyawarah setiap kegiatan pembangunan PT KH GROUP, entah pembuatan artesis, cerobong batu bara dan perluasan pembangunan pabrik.” Sukarya (32) menyatakan, “ rumah saya sering kebanjiran dan retak-retak, karena adanya kegiatan perluasan pembangunan PT KH GROUP di belakang rumah saya.

Tetapi saya tidak dilibatkan sebelumnya untuk musyawarah.” Herry Gunawan (37) menyatakan, “ saya tidak pernah dilibatkan untuk musyawarah setiap kegiatan pembangunan PT KH GROUP, hanya diiming-iming sejumlah uang dan disuruh tandatangan oleh RT.

Tetapi saya tidak menerima uang itu dan tidak mendatanganinya”
Yeti pejabat di BPMP, menyebutkan “ BPMP belum menguasai ijin-ijin perluasan pembangunan 5 hektare PT KH GROUP yang sesuai dengan keweanangan kami.” Galih Surjawidjaja pejabat BLPHD menyebutkan, “kami belum mengeluarkan rekomendasi persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada PT KH GROUP yang berlokasi di Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.”

Ditambahkan dan dipertegas oleh pernyataan dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi )Jabar, Dadan Ramdan, yang menyatakan, WALHI Jabar telah melakukan pemeriksa bahwa praktik pendirian pabrik dan perluasan pendirian pabrik yang dilakukan oleh KH Group di Desa Solokanjeruk bermasalah.

Dari pemeriksaan sementara, PT KH Group telah melakukan pelanggaran aturan mengenai perijinan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan PP No 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan hidup. “Artinya, ada potensi kasus ini bisa digugat di pengadilan, warga dan Walhi Jabar bisa melakukan gugatan kepada Bupati Bandung dan Pengusaha, dan warga yang menjadi korban harus mendapatkan ganti rugi.” Katanya.

Menurut Dadan, Perda No 03 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bandung 2007-2027, perluasan pendirian pabrik di kecamatan Solokanjeruk akan semakin masif ke depan, Berdasarkan RTRW tersebut, sekitar 808,62 ha dari luas total kecamatan solokan jeruk sekitar 2.400,66 atau diperuntukan untuk pabrik, sekitar 33,6 % lahan sawah menjadi pabrik.

"Jika masalah perijinan tidak ditertibkan, dan penegakan hukum lingkungan hidup tidak ditegakkan, maka pihak pengusaha dan pemerintah yang diuntungkan. Sementara warga sekitar pabrik menjadi korban dan mendapatkan bencana lingkungan akibat lingkungan hidup yang rusak dan tercemar.” Katanya.

Dadan menyebut, “Pemerintahan Kabupaten Bandung main mata dengan pengusaha dalam pendirian pabrik di Kabupaten Bandung” katanya.(wlh/bhc/fdy)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2