SERANG, Berita HUKUM - Dalam momentum hari HAM sedunia 2014, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Riung Hijau menyelenggarakan kegiatan bersama masyarakat bantaran sungai Ciujung dengan tema “Sejuta Tanda Tangan Untuk Pemulihan Sungai Ciujung”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, (14/12) pkl 06.00 – 17.00 Wib di lapangan Bola Jongging, Tirtayasa, Kab. Serang.
Rangakain kegiatan dimulai dengan penggalangan tanda tangan, senam bersama, memantau kondisi Sungai Ciujung, orasi dan puisi, pelepasan ikan ke Sungai Ciujung, dan dimeriahkan dengan pagelaran musik dan seni Debus Banten. ICEL, Media Link dan berbagai organisasi kepemudaan turut medukung dan memeriahkan kegiatan ini. Kegiatan ini diharapkan memperkuat dukungan pemulihan DAS Ciujung yang telah tercemar limbah industri, khususnya oleh PT. IKPP Serang.
Pelaksana kegiatan, Anton Susilo, yang juga merupakan masyarakat bantaran sungai Ciujung menerangkan, “telah lama masyarakat mengingnkan agar kondisi sungai Ciujung pulih kembali. Kehidupan masyarakat sangat tergantung dengan keberadaan sungai Ciujung. Kami berharap pemerintah mau mendengarkan tututan kami dan bisa segera mengambil tindakan untuk memulihkan sungai Ciujung.”
Sungai Ciujung melintas di kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lebak dan telah menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Penetapan Audit Lingkungan Hidup Wajib Kegiatan PT. IKPP Serang berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) No. B-6585/Dep.I/LH/07/2011 tanggal 21 Juli 2011, PT. IKPP Serang memberikan kontribusi beban pencemaran ke sungai Ciujung sebesar 83,92% dan melanggar setidaknya 15 pasal terkait peraturan dan Perundang-undangan. Setidaknya sekitar 17 desa dari 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Serang telah menjadi wilayah yang terdampak langsung akibat kondisi sungai yang tercemar.
Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Eknas WALHI mengungkapkan, “sejauh ini belum ada capaian maksimal dari pelaksanaan rekomendasi pemulihan Sungai Ciujung berdasrakan Audit Lingkungan. Semestinya pemerintah melakukan penegakan hukum berupa pembekuan atau pencabutan izin PT. IKPP Serang. Langkah ini menjadi jaminan kuat untuk menghentikan pencemaran dan memulihkan kondisi sungai Ciujung.”
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat (the rights to healthful and deccen environment) bagi masyarakat sebagai amanah UUD 1945. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia. Dengan demikian, pemulihan sungai Ciujung merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tegas Kurniawan.(wlh/bhc/sya)
|