JAKARTA, Berita HUKUM - Refocusing APBN 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang dilakukan tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadim Makariem, di Gedung DPR RI, Senin (23/8).
Anggaran pendidikan 20 persen sudah menjadi kewajiban pemerintah setiap kali membahas APBN, tanpa bisa dipotong untuk alasan apapun. Pemotongan berarti melanggar konstitusi negara. Inilah catatan penting Komisi X ketika membahas anggaran pendidikan.
"Mengingatkan Kemendikbudristek RI agar dampak refocusing tidak mengurangi kewajiban negara mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4)," ungkap Huda, membacakan salah satu butir kesimpulan.
Kemendikbudristek sendiri sudah empat kali melakukan refocusing anggarannya pada APBN 2021. Dan Komisi X mendesak pula agar Kemendikbudristek merinci kembali jumlah realokasi dan refocusing APBN 2021.
Sementara itu soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Komisi X mendesak Kemendikbudristek membuat skema monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Komisi X juga menyerukan agar Kemendikbudristek melakukan percepatan vaksinasi di setiap sekolah. "Kemendikbudristek harus melakukan diplomasi vaksin untuk mendorong percepatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga zona sekolah menjadi zona aman Covid-19," imbuh Huda lagi.(mh/DPR/bh/sya) |