JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Riset Garuda Center for Indonesian Governance, Faizal Abdulgani, menyayangkan keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Presiden SBY beralasan hak rakyat untuk memilih kepala daerah telah dicabut jika pelaksanaan pilkada dilakukan melalui DPRD.
Dengan adanya Perppu ini, Presiden SBY menganulir UU No.22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD. Faizal menjelaskan bahwa tidak ada salahnya pemilihan kepala daerah melalui dewan atau parlemen. Bahkan sistem pemilihan tidak langsung justru dilakukan di negara-negara maju sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Faizal menambahkan, di Eropa yang merupakan tempat lahirnya demokrasi, sistem pemilihan Gubernur dan Walikota kebanyakan dilakukan secara tidak langsung. "Di Yunani yang kita ketahui sebagai negara asal demokrasi, Gubernur dan Walikota dipilih oleh para wakil rakyat di parlemen. Faktanya sistem pemilihan Gubernur dan Walikota seperti ini juga dianut oleh 55% negara di Eropa seperti Prancis, Belanda, Spanyol, Swiss, Swedia dan Denmark. Hanya 37,5% negara di Eropa yang menggunakan sistem pemilihan langsung dan 7,5% lainnya menggunakan sistem pemilihan gabungan," lanjut Faizal, sebagaimana rilis yang diterima redaksi di Jakarta pada, Jumat (3/10).
"Terlalu berlebihan jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut mencabut hak rakyat dan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Kalau sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut kemunduran demokrasi, lalu mengapa di negara-negara yang terbilang maju tersebut malah menggunakannya?" tutup Faizal.(gcig/bhc/sya)
|