Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
'Sebagian Besar Pemilihan Gubernur dan Walikota Negara-Negara Eropa Dilakukan Tidak Langsung'
Friday 03 Oct 2014 21:22:15
 

Ilustrasi. Saat terjadi kericuhan di Sidang Paripurna DPR RI dalam Memutuskan RUU Pilkada, Kamis (25/9) malam.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Riset Garuda Center for Indonesian Governance, Faizal Abdulgani, menyayangkan keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Presiden SBY beralasan hak rakyat untuk memilih kepala daerah telah dicabut jika pelaksanaan pilkada dilakukan melalui DPRD.

Dengan adanya Perppu ini, Presiden SBY menganulir UU No.22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD. Faizal menjelaskan bahwa tidak ada salahnya pemilihan kepala daerah melalui dewan atau parlemen. Bahkan sistem pemilihan tidak langsung justru dilakukan di negara-negara maju sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Faizal menambahkan, di Eropa yang merupakan tempat lahirnya demokrasi, sistem pemilihan Gubernur dan Walikota kebanyakan dilakukan secara tidak langsung. "Di Yunani yang kita ketahui sebagai negara asal demokrasi, Gubernur dan Walikota dipilih oleh para wakil rakyat di parlemen. Faktanya sistem pemilihan Gubernur dan Walikota seperti ini juga dianut oleh 55% negara di Eropa seperti Prancis, Belanda, Spanyol, Swiss, Swedia dan Denmark. Hanya 37,5% negara di Eropa yang menggunakan sistem pemilihan langsung dan 7,5% lainnya menggunakan sistem pemilihan gabungan," lanjut Faizal, sebagaimana rilis yang diterima redaksi di Jakarta pada, Jumat (3/10).

"Terlalu berlebihan jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut mencabut hak rakyat dan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Kalau sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut kemunduran demokrasi, lalu mengapa di negara-negara yang terbilang maju tersebut malah menggunakannya?" tutup Faizal.(gcig/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2