Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
'Sebagian Besar Pemilihan Gubernur dan Walikota Negara-Negara Eropa Dilakukan Tidak Langsung'
Friday 03 Oct 2014 21:22:15
 

Ilustrasi. Saat terjadi kericuhan di Sidang Paripurna DPR RI dalam Memutuskan RUU Pilkada, Kamis (25/9) malam.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Riset Garuda Center for Indonesian Governance, Faizal Abdulgani, menyayangkan keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Presiden SBY beralasan hak rakyat untuk memilih kepala daerah telah dicabut jika pelaksanaan pilkada dilakukan melalui DPRD.

Dengan adanya Perppu ini, Presiden SBY menganulir UU No.22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD. Faizal menjelaskan bahwa tidak ada salahnya pemilihan kepala daerah melalui dewan atau parlemen. Bahkan sistem pemilihan tidak langsung justru dilakukan di negara-negara maju sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Faizal menambahkan, di Eropa yang merupakan tempat lahirnya demokrasi, sistem pemilihan Gubernur dan Walikota kebanyakan dilakukan secara tidak langsung. "Di Yunani yang kita ketahui sebagai negara asal demokrasi, Gubernur dan Walikota dipilih oleh para wakil rakyat di parlemen. Faktanya sistem pemilihan Gubernur dan Walikota seperti ini juga dianut oleh 55% negara di Eropa seperti Prancis, Belanda, Spanyol, Swiss, Swedia dan Denmark. Hanya 37,5% negara di Eropa yang menggunakan sistem pemilihan langsung dan 7,5% lainnya menggunakan sistem pemilihan gabungan," lanjut Faizal, sebagaimana rilis yang diterima redaksi di Jakarta pada, Jumat (3/10).

"Terlalu berlebihan jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut mencabut hak rakyat dan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Kalau sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut kemunduran demokrasi, lalu mengapa di negara-negara yang terbilang maju tersebut malah menggunakannya?" tutup Faizal.(gcig/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2