Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
@SBYudhoyono Minta Maaf Atas Keterlambatan UN
Wednesday 17 Apr 2013 16:05:05
 

Akun twitter resmi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono .(Foto: @SBYudhoyono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya permasalahan yang timbul atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMU sederajat.

Hal ini juga menjadi perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter-nya @SBYudhoyono. SBY mengungkapkan permintaan maaf pemerintah atas keterlambatan (UN), Rabu (17/4).

SBY juga mengintruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, guna bekerjasama dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk kelancaran UN.

SBY meminta dilakukannya pemeriksaan, "mengapa ada percetakan yang terlambat? Penyebab masalah teknis atau penyimpangan? Jangan sampai UN di tingkat SMP terulang lagi," ujar SBY.

Sementara Koordinator FITRA mengatakan bahwa, "ada penyalahgunaan anggaran UN, dan UN bukan untuk melayani Publik, namun menjadi projek-projek untuk dikorupsi," ujar Ucok, Rabu (17/4).

Jika benar-benar pemerintah mau melayani publik, tidak ada PT Ghalia itu.

Ditambahkannya kembali bahwa (UN) harus dihentikan karena tidak sesuai dengan semangat pendidikan Nasional, dan hanya membebani mental siswa dan siswi, pemerintah hanya ingin mencari pembanding dan mengorbankan pendidikan siswa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2