Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
@SBYudhoyono Minta Maaf Atas Keterlambatan UN
Wednesday 17 Apr 2013 16:05:05
 

Akun twitter resmi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono .(Foto: @SBYudhoyono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya permasalahan yang timbul atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMU sederajat.

Hal ini juga menjadi perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter-nya @SBYudhoyono. SBY mengungkapkan permintaan maaf pemerintah atas keterlambatan (UN), Rabu (17/4).

SBY juga mengintruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, guna bekerjasama dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk kelancaran UN.

SBY meminta dilakukannya pemeriksaan, "mengapa ada percetakan yang terlambat? Penyebab masalah teknis atau penyimpangan? Jangan sampai UN di tingkat SMP terulang lagi," ujar SBY.

Sementara Koordinator FITRA mengatakan bahwa, "ada penyalahgunaan anggaran UN, dan UN bukan untuk melayani Publik, namun menjadi projek-projek untuk dikorupsi," ujar Ucok, Rabu (17/4).

Jika benar-benar pemerintah mau melayani publik, tidak ada PT Ghalia itu.

Ditambahkannya kembali bahwa (UN) harus dihentikan karena tidak sesuai dengan semangat pendidikan Nasional, dan hanya membebani mental siswa dan siswi, pemerintah hanya ingin mencari pembanding dan mengorbankan pendidikan siswa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2