JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan,bahwa pihaknya berencana memanggil Menteri Keuangan, Agus Martowardojo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi meringankan untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.
Johan menambahkan, kehadiran Menkeu ke KPK merupakan permintaan Wa Ode untuk menjelaskan perihal alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Namun Johan menegaskan, pihaknya tidak akan mewajibkan Agus untuk menjadi saksi yang meringankan Wa Ode. "Namun, terserah Menkeu, apakah dia bersedia menjadi saksi yang meringankan atau tidak," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).
Saat ditanya jadwal pemanggilan, Johan mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait pemanggilan mantan direktur bank Mandiri itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka suap pembahasan alokasi DPID di Aceh, Wa Ode Nurhayati, mengajukan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini, Menkeu dapat menjelaskan bahwa kuasa pengguna anggaran DPID adalah pemerintah, bukan DPR. Selain itu, dirinya juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Harry dan Pramudjo, untuk dihadirkan guna menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID.
Senetara itu, Agus Martowardojo mengaku siap bersaksi untuk tersangka Wa Ode. Asal, permintaan itu disampaikan oleh KPK. (vnc/biz)
|