Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus DPID
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati
Tuesday 03 Jul 2012 16:32:12
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Nota Eksepsi terdakwa Wa Ode Nurhayati. Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Majelis, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Sehingga, jawaban Jaksa atas nota keberatan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati terkabul. Hal tersebut merupakan isi putusan sela Majelis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7).

Dan atas putusan sela ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode ke dalam agenda pembuktian. Selanjutnya Jaksa dipersilahkan memanggil para saksi yang diajukan.

"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ucap Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang lalu, Wa Ode dan tim Pengacaranya mengajukan eksepsi, yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan Jaksa tidak disusun secara cermat, karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur. Keberatan Wa Ode ini ditolak Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya Hakim menilai, kalau surat dakwaan Jaksa tersebut tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan.

Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai Jaksa menyalahi prosedur hukum, karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu dalam proses penyelidikan.

Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim menilai Jaksa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam KPK menetapka Wa Ode sebagai tersangka. Hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau Jaksa tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Sebelumnya Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2