JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Nota Eksepsi terdakwa Wa Ode Nurhayati. Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Majelis, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Sehingga, jawaban Jaksa atas nota keberatan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati terkabul. Hal tersebut merupakan isi putusan sela Majelis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7).
Dan atas putusan sela ini, Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode ke dalam agenda pembuktian. Selanjutnya Jaksa dipersilahkan memanggil para saksi yang diajukan.
"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ucap Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang lalu, Wa Ode dan tim Pengacaranya mengajukan eksepsi, yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan Jaksa tidak disusun secara cermat, karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur. Keberatan Wa Ode ini ditolak Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya Hakim menilai, kalau surat dakwaan Jaksa tersebut tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan.
Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai Jaksa menyalahi prosedur hukum, karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu dalam proses penyelidikan.
Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim menilai Jaksa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam KPK menetapka Wa Ode sebagai tersangka. Hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau Jaksa tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Sebelumnya Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. (tnc/biz) |