KENDARI (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus pengelapan dana perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM), Tomy Jingga divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (11/6). Majelis Hakim menilai mantan Direktur PT PLM ini, terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 27 miliar lebih.
Selain Tomy Jingga, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang serupa dengan rekannya yakni Fahlawi, mantan Kepala Biro Administrasi PT Panca Logam dengan sangkaan turut serta dalam penggelapan dana tersebut.
Menurut tim Jaksa Penutut Umum (JPU), Baharuddin keduanya melakukan modus penggelapan melalui transaksi yang terjadi berkali-kali antara Januari-Desember 2011, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan hiburan Terdakwa utama Tommy Jingga, biaya ulang tahun, biaya keluar negeri dan biaya serba serbi lainnya.
Atas perintah Tomy Jinnga, Fahlawi mengirim uang ke rekening Tomy Jingga, dengan transaksi itu terjadi sebanyak 202 kali dengan jumlah uang Rp27,4 miliar.
Meski Vonis ini lebih ringan dibanding tuntunannya , Baharuddin mengatakan, pihaknya merasa puas dengan keputusan tersebut. Karena apa yang diragukan oleh masyarakat selama ini tentang dugaan kasus penggelapan dana di PT PLM, sekarang telah terbukti.
Sedangkan, Tomy Jingga dan Fahlawi langsung menyatakan akan Banding, sehingga keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap menunggu hasil Banding dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sultra).
Kasus ini bermula, dari laporan Komisaris PT PLM, Suhandoyo ke Polda Sultra. Dimana adanya aliran dana ke sejumlah pihak yang dianggap fiktif, karena aliran dana tersebut tidak memiliki pertanggung jawaban yang jelas dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.(kjs/spr)
|