JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) hari ini, melaporkan sejumlah rekening mencurigakan di Badan Anggaran (Banggar) DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala PPATK, Muhammad Yusuf belum semua hasil temuan, PPATK dilaporkan ke KPK. Ada sejumlah data yang saat ini masih dalam proses. "Ada yang sudah jadi dan sudah dikirim ke sini (KPK). Ada tiga atau empat. Dan ada juga yang masih dalam proses," katanya saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5).
Meski demikian, Yusuf enggan membeberkan secara detail mengenai data yang telah diserahkan ke lembaga superbody itu. Dan mengenai rekening mencurigakan lainnya, Yusuf mengaku, masih dilusuri oleh pihaknya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Februari lalu, PPATK menyebutkan dari penelusurannya ditemukan 2.000 transaksi mencurigakan anggota DPR yang mayoritas dilakukan anggota banggar.
Tetapi tidak semua transaksi mencurigakan dipastikan berkaitan dengan kejahatan karena diperlukan penelitian lebih lanjut. (dbs/biz)
|