Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MDGs
Pembangunan Wajib Dinikmati Seluruh Rakyat
Wednesday 27 Mar 2013 18:10:36
 

MDGs 2015 (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - MDGs atau Tujuan-tujuan Pembangunan Millenium yang dimulai tahun 2000 dan akan berakhir pada tahun 2015 adalah semangat dari seluruh bangsa bangsa di dunia untuk mencapai 8 (delapan) butir tujuan pembangunan yang salah satunya adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.

Diharapkan dengan terlaksananya MDGs tersebut maka tercipta pengurangan angka kematian, angka kesakitan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketimpangan.Faktanya dalam pelaksanaannya selama kurun waktu 2000 – hingga saat ini angka Indeks Pembangunan Manusia menurut UNDP terus mengalami penurunan, dari 0,673 (2000) menjadi peringkat 0,617 (2011) , hal ini menunjukan kegagalan pemerintahan SBY walaupun Indonesia menjadi salah satu co-chair dari MDGs.

Pekerja/buruh sebagai elemen masyarakat yang berkontribusi penuh atas peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini yang khususnya datang dari konsumsi domestik 55 persen dari produk domestik bruto,yang bahkan mengalahkan investasi asing/dalam negeri sebesar 32 persen, bahkan lebih jauh lagi dibanding government expenditure. Ironisnya buruh terus mengalami marjinalisasi dan justeru menjadi korban pembangunan itu sendiri. Mayoritas Pekerja/buruh (formal maupun informal) masih berada di garis kemiskinan dan menjadi kelompok working poor (bekerja tetapi miskin).

Kondisi di atas terjadi akibat: kegagalan pemerintah untuk menetapkan upah layak, kegagalan pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja, kegagalan Pemerintah mengatur anggaran agar lebih bermanfaat bagi penciptaan lapangan kerja maupun memperkuat kualitas kerja karena beban hutang yang sangat tinggi.

Tidak ada “political will” dari pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi untuk menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat (universal social security). Kegagalan pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan (law enforcement) dan menjamin kebebasan berserikat (freedom of association).

Sikap buruh terhadap MDGs 2000 – 2015
Pemerintah selama ini tidak mau jujur kepada seluruh rakyat atas proses MDGs yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2000 hingga saat ini. Pencapaian-pencapaian pembangunan yang hanya didasarkan pada asumsi kondisi makro-ekonomi tidak mewakili kondisi riil di Masyarakat Indonesia.

Semakin tingginya Indeks Koefisien Gini Indonesia 0.41 (2012) membuktikan bahwa hasil pembanguan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja sedangkan tingkat kemiskinan terus meningkat. Atas masih banyaknya permasalahan di atas, maka seluruh pekerja/buruh di Indonesia menilai bahwa Pemerintah GAGAL mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium.

Tuntutan Buruh untuk Post MDGs
Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menetapkan upah layak dan wajib menjalankan Jaminan Sosial tepat waktu dengan mengcover seluruh rakyat Indonesia untuk Jaminan Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 serta Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal per tanggal 1 Juli 2015.

Pemerintah wajib melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan kepastian kerja dan kebebasan berserikat sebagai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 28 D dan Pasal 28 E.

Pemerintah harus membuat APBN pro rakyat dengan mengutamakan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, dan pelayanan publik dan berani mengurangi porsi hutang dalam APBN dengan melakukan renegoisasi.

MPBI akan mengkonsolidasikan anggota dan melakukan aksi massa April-Agustus 2013 agar tuntutan di atas dipenuhi.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > MDGs
 
  DPR RI Akan Bentuk Task Force Program MDGs
  Pembangunan Wajib Dinikmati Seluruh Rakyat
  Mendorong Agenda Pembangunan Global Pasca 2015 yang Berkelanjutan dan Berkeadilan
  WALHI Sumut Medukung Program MDGs Dalam Bidang Lingkungan
  Pertemuan III HLP: Indonesia Hindari Perombakan Total MDGs
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2