JAKARTA, Berita HUKUM - Perkebunan monokultur di Indonesia didominasi oleh perkebunan kelapa sawit dan HTI dengan laju ekspansinya melonjak 10 tahun terkahir, dimana tahun 2004 HTI masih seluas 5,9 juta Hektar, tahun 2010 telah mencapai 10,4 juta hektar. Perkebunan kelapa sawit sendiri dari 5,4 juta hektar tahun 2004 telah melonjak menjadi 12,5 juta hektar tahun 2012.
Bapak Ujang. W warga desa Dataran Kempas kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Tanjung jabung Barat Jambi menuturkan nasib masyarakat peserta transmigrasi, setelah mempaatkan lahan dalam wilayah desa untuk menjadi lahan pangan dan perkebunan produktif, harus menghadapi konflik berkepanjangan ketika lahan lahan pertanian yang telah dikelola dirampas oleh perusahaan perkebunan, dimana dikemudian hari ternyata HGUnya terletak di kecamatan lain, warga sendiri tana dibekali Dokumen surat keputusan dan peta transmigrasi menjadi tidak berkekuatan ketika tanahnya digusur.
Pemerintah setelah menempatkan warga di lokasi transmigrasi dikemudian hari seolah tidak bertanggung jawab, dengan membiarkan warga kehilangan sumber mata pencarian. Pihak BPN wilayah cenderung memihak perusahaan dengan tidak melibatkan warga dalam rekonstruksi wilayah HGU PT. TML, imbuh Pak Suyat dari desa Delima.
Sedangkan Pak Tamin, Kepala Desa desa Sungai Bungur kecamatan kumpai ilir kabupaten muaro jambi, mengisahkan nasib warganya selain kehilangan tanah sejak tahun2008 juga harus membayar kredit terhadap lahan plasma yang tidak mereka dapatkan, sebagai gambaran penipuan dalam skema plasma perkebunan. Warga yang semula dijanjikan mendapatkan kebun plasma seluas 1200 hektar, hanya diberikan 975 hektar, sisanya seluas 225 tidak terrealisasi hingga saat ini. Plasma dengan pola 975 hektar yang telah diberikanpun tidak seutuhnya menjadi hak warga, setiap bulan warga hanya menerima hasil melalui koperasi setelah mengalami berbagai potongan oleh perusahaan termasuk kredit terhadap 225 hektar yang tidak pernah diserahkan ke warga. masyarakat hanya menerima 500.000 per hektar. sudah membayar kredit 14 milyar dari tahun 2008 dari jumlah hutang 35 milyar. setelah dicek ke perusahaan walau sudah membayar 14 milyar ternyata hutang masih 34 milyar.
Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan skala besar WALHI, mengulas bahwa Lebih dari 1 orang petani ditangkap setiap hari akibat mempertahankan tanah atau lingkungan, sebagai gambaran sulitnya petani mendapatkan sepetak tanah untuk bertani. Luas daratan Indonesia yang mencapai 192 juta hektar sepertinya masih terlalu sempit untuk bisa menjamin kehidupan rakyat bisa tenang dan dapat hidup bertani. Tetapi Perlakuan berbeda didapatkan pengusaha WALHI mencatat satu pergeseran kepemilikan dan penguasaan tanah 10 tahun terakhir mencapai rata rata 5,6 juta hektar per tahun. Dimana sejak tahun 2004 sampai dengan 2012 tercatat 56 juta hektar hutan Indonesia bergeser kekuasaannya dari rakyat dan Negara ke Pengusaha perkebunan sawit, HPH, HTI dan Tambang.(rls/wlh/bhc/sya) |