JAKARTA (BeritaHUKUM.com) ¬– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berjanji akan menindaklanjuti gugatan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (AMPATI) dengan juru bicara Hartoyo. Ampati diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Ezki Suyanto dan komisioner KPI lainnya, Idy Muzayyad di kantor KPI, Rabu (4/4/2012). Gugatan Ampati ini pun disiarkan melalui siaran pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Dalam aduan tersebut, Hartoyo menyesalkan sikap juri di Indonesian Idol 2012’ yang melecehkan penampilan peserta laki-laki yang maskulin. Dalam catatan AMPATI, setidaknya Anang Hermansyah dan Ahmad Dhani melontarkan pendapat yang menurut Hartoyo, melanggar hak asasi seseorang. Ketiga juri dikenal luas oleh publik sebagai artis dan musisi.
Hartoyo mendesak pihak RCTI sebagai stasiun televisi yang menyiarkan ajang kontes suara, agar mentaati etika hukum terkait Hak Asasi Manusia (HAM). RCTI diminta tidak menyiarkan kembali kontes atau menyiarkan secara ulang ajang itu sesuai etika yang berlaku bagi masyarakat.
Adapun RCTI agar menegur panitia Idol ke 7 yang membuat kontes beserta ketiga Jurinya ”Sebagai juri dan public figur,ketiganya tidak pantas meremehkan maupun merendahkan hak manusia didepan umum. Terlebih disiarkan melalui acara televisi,” kata Hartoyo.
Komentar juri tidak hanya berkaitan kualitas suara tetapi ada hal yang lain, seperti penampilan calon peserta.
"Terkait kualitas suara, penilaian juri dapat diterima, karena acara memang menyangkut ajang kualitas suara.Tetapi ketika juri menilai yang berkaitan "personal" atau penampilan calon peserta (mungkin sangat personal) hal ini yang menjadi persoalan," imbuhnya.
Beberapa Contoh Pelanggaran
Pernyataan juri ajang Indonesia Idol 2012 yang ditayangkan Minggu 25 Maret 2012 pukul 13.00 WIB:
Anang Hermansyah: “Gaya kalian seperti perempuan, bergayalah layaknya laki-laki jangan seperti perempuan”
Ahmad Dhani: “Ini yang namanya kiamat sudah dekat (tidak jelas maksudnya apa)”.
“Tampangmu gak cocok dengan lagu ini”
Agnes Monica : “Gayanya laki banget”
Melanggar Sejumlah Aturan
Berangkat dari peraturan penyiaran dan UU HAM, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No. 02/P/KPI/12/2009 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Selain itu KPI mempertegas kembali dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03/P/KPI/12/2009 Tentang Standar Program Siaran dalam Pasal 15:(1) Program siaran tidak boleh melecehkan, menghina, atau merendahkan kelompok masyarakat
Apa yang dilakukan oleh juri Indonesia Idol 2012 telah melanggar kebijakan KPI maupun UU No.39 tentang HAM Pasal 69 (1), bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
KPI selaku lembaga negara untuk pengawasan acara televisi, diminta memberikan peringatan kepada pihak RCTI selaku penanggungjawab ajang Indonesia Idol 2012 guna lebih cermat memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. (bhc/sya/boy)
|