Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
2023-12-21 19:07:00
 

 
SAMARINDA , Berita HUKUM - Video penganiayaan terhadap seorang sopir truk CPO yang dilakukan oleh Ajudan Bupati Kutai Barat dihadapan Bupati FX Yapan yang viral dimedia sosial dan heboh di masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) adalah seorang anggota TNI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutedjo, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, kepada wartawan pada, Kamis (21/12).

Infotmasi dari Polres Kutai Barat, membenarkan peristiwa itu terjadi di Kutai Barat, itu adalah ajudan dan Bupati Kutai Barat FX Yapan," terang Yusuf.

"Iya benar, itu ajudan dan Pak Bupati (dalam tayangan video). Itu ajudan Pak Bupati anggota TNI. Jadi penanganannya diserahkan ke Kodim (Kodim 0912 Kutai Barat), kita tidak ada kewenangan memeriksa bersangkutan. Jadi kepolisian berkoordinasi dengan Kodim terkait kejadian itu," ujar Yusuf Sutedjo.

Aksi brutal yang dilakukan Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan di jalan yang terekam video dari kamera Ponsel warga berdurasi 3 menit 10 detik, dan menyebar luas di WhatsApp Messenger hingga media sosial.

Pria berkaos merah menarik tangan sopir truk hingga terjatuh ke jalan. Di sebelahnya ada Bupati FX Yapan. Terlihat ada tendangan yang mengara dan mengenai wajah dan perut sopir truk.

FX Yapan pun melerai, dibantu pria lainnya di sekitar lokasi kejadian. Pria berkaos merah dan FX Yapan pun tidak lama pergi meninggalkan korban sopir truk itu.

Korban sopir terlihat sempoyongan tak sanggup berdiri karena kesakitan, dan dia dipapah warga sekitar ke tepi jalan. Dari narasi pada video terdengar menyebut salah satu pria berbaju merah itu adalah Bupati Kutai Barat FX Yapan.

Informasi yang diperoleh pewarta dari seorang Pengacara yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi Rabu 20 Desember 2023 sore, di perjalanan dari Tanjung Isuy menuju Barong Tongkok. Mobil Bupati dan lainnya, berpapasan dengan truk CPO yang beriringan.Mobil Bupati hendak mendahului truk CPO, namun diduga sopir tidak memberikan jalan, meski sudah diberikan klakson. Itulah yang membuat sang ajudan yang anggota TNI emosi, dan turun dari mobilnya, diikuti Bupati FX Yapan dan melakukan pemukulan.

Kepada wartawan di Kubar Kamis (21/12/2023) Bupati Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), FX Yapan, mengaku bahwa pria yang menganiaya sopir truk dengan cara menendang kepala hingga tersungkur itu adalah ajudannya.

Yapan memulai karir politiknya sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara pada 1999. Dirinya merupakan kader dari Partai PDI Perjuangan.

Namun Yapan menyebut ada peristiwa lain sebelum peristiwa yang terjadi seperti video yang beredar.

"Kami hampir kecelakaan. Kami minta dari jauh jalan, terus keluar tangan minta jalan nggak mau beri jalan. Malah dia kasih kita terompet keras, hampir kami kecelakaan," ujar Yapan epada wartawan di Kubar.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Jembatan Kinong (Jengan Danum), Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Rabu, (20/12/2023).

"Saya arah mau ke Kutai Barat dari Tanjung Isuy, saya sempat melerai namun ajudan saya telanjur melakukan aksi pemukulan," pungkas Bupati Kubar FX Yapan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2