Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mudik
115 Travel Gelap Langgar Larangan Mudik dan Izin Trayek, Polda Metro: Diamankan Sampai Lebaran Usai
2021-04-29 19:11:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel yang diduga melanggar aturan larangan mudik Pandemi Covid-19 dan ijin operasional.

"Ada 115 kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Menurut Yusri, ratusan travel itu diduga digunakan untuk mengangkut penumpang mudik dari Jakarta ke beberapa daerah tujuan tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan melanggar ijin trayek.

“Semua akan kami kenakan Pasal 308 Undang-undang lalu lintas dan jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tambahnya.

Selain itu Yusri mengungkapkan, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab antigen atau cek kesehatan lainnya.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” ujarnya.

Ratusan kendaraan travel itu, tambah Yusri, akan diamankan hingga Lebaran 2021 berakhir.

"Guna memberikan efek jera maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah lebaran (17 April 2021)," cetus Yusri.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, 115 kendaraan travel tanpa ijin trayek itu diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu 27-28 April 2021.

"Dalam waktu dua hari kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki ijin untuk mengangkut penumpang atau yang biasa disebut travel gelap," ujar Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Sambodo juga mengungkapkan, terkait tarif yang dikenakan para travel tersebut cukup mahal.

"(Misal) Per-orang dikenakan biaya Rp 350-400 ribu sekali jalan sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan (tujuan Jawa Tengah)," beber Sambodo.

Polda Metro Jaya senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Lebaran 2021 dan tetap mematuhi aturan pemerintah serta mentaati protokol kesehatan Covid-19.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2