JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 116 WNI berhasil dilepaskan dari hukuman ancaman mati periode 2011 hingga Maret 2013. Demikian yang dikatakan Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan TKI dan BHI Kementerian Luar Negeri pada acara Rapat Koordinasi Penanganan Kasus WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, yang diselenggarakan pada tanggal 14 -15 Maret 2013 di Jakarta.
Rincian WNI/TKI yang berhasil dilepaskan sebagai berikut: Arab Saudi 39 orang, Malaysia 51 orang, RRT 22 orang, Iran 2 orang, dan Singapura 2 orang.
Sementara itu, WNI/TKI yang menghadapi Ancaman Hukuman Mati dan masih menjalani proses hukum sampai dengan 13 Maret 2013 berjumlah 233 WNI/TKI, dengan rincian sebagai berikut: Arab Saudi 38 orang, Malaysia 181 orang, RRT 11 orang, Iran 1 orang, Singapura 1 orang, dan Brunei Darussalam 1 orang.
Sedangkan jumlah keseluruhan kasus WNI/TKI di Arab Saudi yang ditangani Kementerian Luar Negeri berjumlah 8.799 kasus. Mereka terdiri atas: professional 142 orang, TKI Formal 1.833 orang, TKI Informal 748.727 orang, ABK 55 orang, dan WNI lainnya 115.889 orang.
“Kasus-kasus yang dialami WNI/TKI di Arab Saudi didominasi oleh kasus gaji tidak dibayar, hilang kontak, melarikan diri dari rumah majikan, meninggal dunia, dan pelanggaran keimigrasian,” jelas Tatang.
Menurut Tatang, upaya-Upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini dalam penanganan kasus WNI yang terancam hukuman matii di luar negeri antar lain:
1. Memastikan adanya Pendampingan Hukum bagi WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Setiap Tingkatan Proses Hukum (Advokasi) melalui mekanisme Unit Kerja Khusus
2. Menyediakan Pengacara Retainer di beberapa Perwakilan RI
3. Mengalokasikan Anggaran/Dana untuk Bantuan Hukum dan upaya pembebasan lainnya
4. Pendekatan kepada keluarga korban untuk tindak pidana pembunuhan agar mendapatkan Pemaafan (Khusus Arab Saudi)
5. Pendekatan melalui saluran diplomatik, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Perwakilan RI
6. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Presiden RI
7. Pembentukan Satgas Hukuman Mati Tingkat Nasional sesuai Keppres No. 17 Tahun 2011.
Adapun tujuan rapat koordinasi tersebut adalah untuk melahirkan butir-butir rekomendasi dalam menangani WNI/TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi, khususnya berkaitan dengan pembayaran uang diyat yang selama ini menimbulkan pro dan kontra, terutama mengenai penyediaan uang diayat untuk pembebasan para WNI/TKI yang telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban.
Inilah butir-butir rekomendasi yang dihasilkan rapat koordinasi tersebut antara lain:
1. Perlindungan WNI/TKI di luar negeri merupaan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara. Upaya-upaya perlindungan terhadap WNI/TKI yang terancam hukuman mati perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan tidak bisa dilakukan secara ad hoc, tetapi membutuhkan pembagian kerja yang jelas di antara kementerian maupun institusi terkait baik di pusat, daerah maupun Perwakilan RI di luar negeri;
2. Upaya pembebasan bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi perlu dilakukan upaya-upaya komprehensif yang didasarkan paad pendekatan budaya setempat. Selain melalui jalur-jalur diplomasi formal dan upaya hukum yang telah ada, perlu penguatan melalui pendekatan informal. Upaya ini juga dilakukan mengacu pada Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh kedua negara;
3. Demi perlindungan, terutama mengingat kerentanan persoalan tenaga kerja migran sektor domestik, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan terencana untuk melakukan edukasi terhadap TKI di berbagai daerah dengan melibatkan komponen masyarakat sipil dan akademisi;
4. Salah satu akar permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri antara lain disebabkan oleh pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukum yang tegas dan transparan kepada semua pelaku penempatan TKI, baik individu, PPTKIS maupun oknum pemangku otoritas;
5. Untuk mengatasi persoalan TKI di luar negeri yang selama ini menjadi masalah yang cukup krusial, perlu menyusun suatu road map, grand design, dan master plan dalam melindungi TKI keluar negeri;
6. Upaya pembebasan TKI dari eksekusi hukuman mati harus dilakuan secara maksimal, termasuk jika harus membayar uang diyat dan memastikan bahwa TKI tersebut bebas mutlak tanpa adaya tuntutan hukuman tambahan, baik hirabah maupun ta’dzir;
7. Dalam hal pembayaran uang diyat sebagai syarat bagi pembebasan TKI yang terancam hukuman mati karena qishash, perlu ada keputusan politik jika diyat yang dikeluarkan menggunakan uang rakyat. Namun demikian,perlu dilakukan melalui dana-dana yang digalang dari masyarakat maupun dari PPTKIS, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
8. Bagi TKI yang saat ini bekerja di Arab Saudi,Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan dan pendataan secara khusus. Apabila dianggap perlu, pemerintah dapat memulangkan TKI yang telah menyelesaikan masa kerjanya;
9. Keseluruhan butir dalam rekomendasi yang terkait dalam upaya perlindungan TKI agar diupayakan masuk pada revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang UU PTKILN.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dari hasil diskusi yang berjalan secara dinamis dari berbagai pandangan dan dari berbagai perspektif antarai lain perspektif hukum, HAM, gender, kemanusiaan, sosial budaya, agama serta kearifan lokal. Selain itu dibahas juga mengenai kondisi obyektif serta akar masalah dan sebab akibat yang berkaitan langsung atau tidak langsung atas WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
Acara tersebut menghadirkan pembicara antara lain, M. Maftuh Basyuni, mantan Ketua Satgas Penanganan WNI/TKI terancam Hukuman Mati, Gatot Abdullah Mansyur, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Dr. H. Artidjo Alkostar, S.H, L.LM, Hakim Agung/Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, dan pembicara lainnya dari Guru Besar/Dosen perguruan tinggi, Komnas Perempuan, dan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat dan juga perwakilan media nasional.(wid/es/skb/bhc/rby) |