Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
13 Penyidik KPK Ditarik Mabes Polri
Wednesday 05 Dec 2012 18:07:37
 

Busyro Muqoddas wakil Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menarik 13 orang penyidiknya, penarikan 13 Penyidik KPK terjadi sebelum Peraturan Pemerintah (PP) SDM KPK diterbitkan. Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah, keputusan menarik personil Polri di KPK, diambil tak lama setelah KPK menahan Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi Simulator di Korlantas Mabes Polri. Selain Novel Baswedan yang masuk dalam daftar penyidik KPK yang diminta kembali ke Polri, terdapat 12 orang penyidik lainnya yakni Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman Purwanto, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso, dan Budi Nugroho.

Persoalan serius ini oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akan mengupayakan segala cara agar penyidik yang sudah menjadi penyidik tetap KPK untuk tetap bertahan, mengingat masih banyak kasus yang belum diselesaikan oleh KPK, namun Busyro mengatakan KPK menyerahkan kepada para penyidik yang diminta kembali ke Polri itu, untuk memilih apakah akan tetap berada di KPK atau menuruti kemauan Polri, Rabu (5/12). Yang jelas, dengan penarikan ini, Busyro Muqoddas mengaku mengkhawatirkan terjadinya instabilitas sumber daya manusia. "Sehingga program (pemberantasan korupsi) nggak akan selancar yang selama ini berjalan," katanya.

"Kita akan mengupayakan agar ini tidak terjadi melalui penandatanganan Perpres Nomor 63 Tahun 2005 oleh presiden," ujarnya lagi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2