BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Polresta Bekasi Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengambil sampel makanan terkait kasus keracunan yang menimpa 189 karyawan PT URC di kawasan industri MM 2100 cibitung bekasi pada 29 februari lalu." Dari 189 karyawan, 20 diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit karya medika Cikarang Barat Bekasi." ujar kasubag humas polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi saat ditemui BeritaHUKUM.com di Babelan, Bekasi, Jumat (2/3).
Keracunan yang menimpa karyawan tersebut, menurut Bambang bermula disaat para karyawan tengah istirahat makan siang sekitar pukul 12 dan sekitar pukul lima sore mereka mengalami pusing, mual dan muntah-muntah." menu pada saat itu nasi putih, telur dan pangsit yang dikirim melalui paket katering dari CV asri indo raya." kata Bambang.
Bambang menambahkan, para karyawan yang sudah dinyatakan membaik juga telah pulang ke rumahnya masing-masing, sedangkan pengembangan sejauh ini masih terus dilakukan." kami masih terus mencari saksi lainnya termasuk menunggu hasil dari sampel makanan yang telah kami amankan." paparnya.
Sementara itu, PT URC yang berada di kawasan industri MM2100 cibitung Bekasi diketahui merupakan perusahaan bergerak dibidang makanan dan kejadian ini merupakan yang pertama kalinya, perusahaan memang memakai jasa katering dari CV tersebut dalam hal penyajian makanan terhadap karyawan.(bhc/eko)
|