Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Mahasiswa Pengedar Ganja dan Shabu Ditangkap BNN
Friday 31 May 2013 01:20:18
 

Ilustrasi, tersangka tangkapan BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang menjadi pengedar shabu-shabu dan ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Selatan.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto mengatakan, tersangka berinisial P dan B itu ditangkap pada 26 Mei lalu. "Di dalam kampusnya sendiri karena menjadi pengedar shabu dan ganja,” kata Benny, Kamis (30/5).

Penangkapan kedua mahasiswa itu adalah pengembangan dari penemuan sabu kristal seberat 700 gram yang disembunyikan di dalam tali tas yang dikirim dalam paket asal Mumbai, India, melalui Jasa Titipan Kantor Pos Bogor.

P dan B ditangkap di dalam ruang Perhimpunan Mahasiswa Mesin, salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan. BNN menyita barang bukti 25 gram sabu dan 385 gram ganja kering. “Narkoba merasuk ke dunia kampus. Lingkungan kampus, meminta kami melakukan pemantauan, khususnya di jam-jam rawan,” tutur Benny.

Dalam kasus ini, BNN juga telah berhasil menangkap sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai bandar dan pemilik paket tersebut. Dan dari pengembangan penyelidikan, ternyata P menjadi salah satu pemesannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2