JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 25 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis tanaman maupun bukan tanaman. Ke 25 pelaku itu merupakan jaringan lintas provinsi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan, penangkapan para pelaku adalah hasil pengungkapan kasus selama masa Operasi Nila Jaya 2020 dalam kurun waktu 2 pekan, 19 Oktober 2020 - 02 November 2020.
"Dalam kurun waktu dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau laporan perkara, dengan total tersangka sebanyak 25 orang," kata Wadi
di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/11).
"Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di wilayah Jakarta dan Banten," terang Wadi.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu menjual atau membeli, menerima sebagai perantara, menguasai narkotika golongan 1 baik jenis tanaman maupun bukan tanaman.
Wadi menerangkan, dari 22 perkara tersebut, selain menangkap 25 orang tersangka, Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti berupa ganja 37,35 kilogram, sabu seberat 148,61 gram, narkotika sintetis jenis ganja seberat 55,69 gram.
"Para pelaku memiliki peran beragam, ada yang sebagai pembawa, menyerahkan, atau perantara, dan ada juga bandar. Peran ini dilihat dari modus serta barang bukti yang ada dari para pelaku," paparnya.
"Beberapa dari mereka ada yang residivis juga," cetus mantan Kasatreskrim Polres Metro Depok ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/amp) |