Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Pekan Satres Narkoba Jakarta Selatan Tangkap 25 Pelaku Jaringan Lintas Provinsi
2020-11-16 17:01:05
 

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani (tengah) bersama jajarannya saat memimpin hasil ungkap kasus narkoba.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 25 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis tanaman maupun bukan tanaman. Ke 25 pelaku itu merupakan jaringan lintas provinsi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan, penangkapan para pelaku adalah hasil pengungkapan kasus selama masa Operasi Nila Jaya 2020 dalam kurun waktu 2 pekan, 19 Oktober 2020 - 02 November 2020.

"Dalam kurun waktu dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau laporan perkara, dengan total tersangka sebanyak 25 orang," kata Wadi
di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/11).

"Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di wilayah Jakarta dan Banten," terang Wadi.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu menjual atau membeli, menerima sebagai perantara, menguasai narkotika golongan 1 baik jenis tanaman maupun bukan tanaman.

Wadi menerangkan, dari 22 perkara tersebut, selain menangkap 25 orang tersangka, Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti berupa ganja 37,35 kilogram, sabu seberat 148,61 gram, narkotika sintetis jenis ganja seberat 55,69 gram.

"Para pelaku memiliki peran beragam, ada yang sebagai pembawa, menyerahkan, atau perantara, dan ada juga bandar. Peran ini dilihat dari modus serta barang bukti yang ada dari para pelaku," paparnya.

"Beberapa dari mereka ada yang residivis juga," cetus mantan Kasatreskrim Polres Metro Depok ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2