Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curas
2 Pelaku Eksekutor Curas di JakBar Berhasil Dibekuk
Wednesday 26 Aug 2015 12:24:51
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), Tim Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku tindak pencurian dengan cara kekerasan 'Curas' atau kini biasa disebut dengan 'Begal'. Dimana, Pembegal yang ditangkap kali ini adalah dikenal sebagai eksekutor dalam aksi kekerasan.

"Yang berhasil kita tangkap adalah eksekutornya," ujar Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho, Kapolres Jakarta Barat saat menjelaskan kepada para awak media cetak, elektronik dan online di Polres Jakbar pada, Selasa (25/8).

Kapolres Jakbar, Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengungkapkan bahwa, sebenarnya para pelaku pencurian dengan cara kekerasan ini berjumlah empat orang, dan keempat tersangka ini merupakan residivis dari Nusakambangan yang sudah pernah keluar masuk penjara antara tahun 2005 - 2006.

Parahnya, kejadian ini dilakukan oleh dua orang yang merupakan kakak beradik, yang berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakbar. "Dua orang masih kami buru, tapi sebaiknya segera menyerahkan diri," tegas Kapolres Rudy, kepada wartawan.

Untuk diketahui, satu pelaku ditembak kakinya saat berupaya kabur dari kejaran petugas. "Sampai saat ini kami masih mengejar dua orang lagi, berinsial AG dan SK," jelasnya.

Bukannya jera bertobat, para pelaku tetap saja mengulangi perbuatannya. Ketika itu, peristiwa kasus Satpam di Bandara ditembak, cukup terorganisir rapi. Modusnya, dimana Keempat tersangka tersebut sudah membagi perannya masing-masing.

Untuk kali ini ,"Pelaku Roby bertugas memantau dan membuntuti korban yang baru keluar dari Bank BCA. Roby yang sudah menargetkan korban lantas dilanjutkan oleh SK yang mengendarai sepeda motor, untuk beraksi memepet korban, dan yang mengawasi situasi Feri dan AG," pungkas Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho.

Saat meringkus para pelaku, Polres Jakbar berhasil mengamankan satu buah handphone merek Samsung hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Revo, dengan berplat nomor B 3888 BBC.

Kini Fery Hariyanto dan Roby Hariyanto yang diringkus di wilayah Tangerang kembali digelandang ke penjara dan dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Curas
 
  2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
  Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
  Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
  Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2