JAKARTA, Berita HUKUM - Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), Tim Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku tindak pencurian dengan cara kekerasan 'Curas' atau kini biasa disebut dengan 'Begal'. Dimana, Pembegal yang ditangkap kali ini adalah dikenal sebagai eksekutor dalam aksi kekerasan.
"Yang berhasil kita tangkap adalah eksekutornya," ujar Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho, Kapolres Jakarta Barat saat menjelaskan kepada para awak media cetak, elektronik dan online di Polres Jakbar pada, Selasa (25/8).
Kapolres Jakbar, Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengungkapkan bahwa, sebenarnya para pelaku pencurian dengan cara kekerasan ini berjumlah empat orang, dan keempat tersangka ini merupakan residivis dari Nusakambangan yang sudah pernah keluar masuk penjara antara tahun 2005 - 2006.
Parahnya, kejadian ini dilakukan oleh dua orang yang merupakan kakak beradik, yang berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakbar. "Dua orang masih kami buru, tapi sebaiknya segera menyerahkan diri," tegas Kapolres Rudy, kepada wartawan.
Untuk diketahui, satu pelaku ditembak kakinya saat berupaya kabur dari kejaran petugas. "Sampai saat ini kami masih mengejar dua orang lagi, berinsial AG dan SK," jelasnya.
Bukannya jera bertobat, para pelaku tetap saja mengulangi perbuatannya. Ketika itu, peristiwa kasus Satpam di Bandara ditembak, cukup terorganisir rapi. Modusnya, dimana Keempat tersangka tersebut sudah membagi perannya masing-masing.
Untuk kali ini ,"Pelaku Roby bertugas memantau dan membuntuti korban yang baru keluar dari Bank BCA. Roby yang sudah menargetkan korban lantas dilanjutkan oleh SK yang mengendarai sepeda motor, untuk beraksi memepet korban, dan yang mengawasi situasi Feri dan AG," pungkas Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho.
Saat meringkus para pelaku, Polres Jakbar berhasil mengamankan satu buah handphone merek Samsung hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Revo, dengan berplat nomor B 3888 BBC.
Kini Fery Hariyanto dan Roby Hariyanto yang diringkus di wilayah Tangerang kembali digelandang ke penjara dan dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bh/mnd)
|