Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
2 Pelaku Mutilasi di Kalibata City Berhasil Ditangkap Polisi
2020-09-17 21:52:34
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers bersama jajarannya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi yang menewaskan korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (RHW). Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 2 pelaku masing-masing Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS).

"DAF dan LAS, ini bisa dikatakan mereka pasangan kekasih, (alias) pacaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9).

Nana menjelaskan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama RHW pada tanggal 9 September 2020. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

"Kemudian dalam waktu 4 hari, kasus ini terungkap," kata Nana.

Nana mengatakan, peran DAF adalah sebagai eksekutor yang membunuh dan juga memutilasi korban. Sedangkan LAS berperan memancing korban.

"LAS ini, mengajak korban (RHW) untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Korban dieksekusi di apartemen di kawasan pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah dimutilasi, kemudian jasad korban dipindahkan oleh pelaku ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, jasad RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9) malam. Korban dimasukkan ke dalam koper dan 2 tas ransel oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia, di Depok, pada Rabu (16/9) siang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2