JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi yang menewaskan korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (RHW). Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 2 pelaku masing-masing Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS).
"DAF dan LAS, ini bisa dikatakan mereka pasangan kekasih, (alias) pacaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9).
Nana menjelaskan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama RHW pada tanggal 9 September 2020. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Kemudian dalam waktu 4 hari, kasus ini terungkap," kata Nana.
Nana mengatakan, peran DAF adalah sebagai eksekutor yang membunuh dan juga memutilasi korban. Sedangkan LAS berperan memancing korban.
"LAS ini, mengajak korban (RHW) untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Korban dieksekusi di apartemen di kawasan pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah dimutilasi, kemudian jasad korban dipindahkan oleh pelaku ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, jasad RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9) malam. Korban dimasukkan ke dalam koper dan 2 tas ransel oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia, di Depok, pada Rabu (16/9) siang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(bh/amp) |