Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
2 SD Diamuk Si Jago Merah, Kerugian Mencapai 2 Miliar Rupiah
Thursday 06 Jun 2013 22:32:26
 

Ilustrasi, kebakaran.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kebakaran kembali terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), kali ini terjadi di Jl. Cokro Aminoto Kelurahan Baka Kecamatan Samarinda Seberang yang menghanguskan 2 buah gedung Sekolah Dasar dengan kerugian mencapai Rp 2 Miliar lebih. Dan 700 siswa yang sedang mengikuti ujian terpaksa diungsikan ke sekolah lain.

Api mulai terlihat sekitar pukul 14:30 Wita, Kamis (6/6), Jl. Cokro Aminoto kelurahan Baka kecamatan Samarinda Seberang, pada ruang Kepala sekolah SD 001 hingga menghanguskan 5 ruangan yang berada di lantai 2 sekolah tersebut, Si jago merah juga merambah hingga ke ruang perpustakaan dan ruang guru SD 002 dan 4 buah ruangan, ujar Arliansyah, pengawas SD Samarinda Seberang-Loa Janan.

"Api mulai terlihat menyala pada ruang Kepala Sekolah SD 001 dan dan merambah ke ruang perpustakaan dan dan ruang guru SD 002, akibat kejadian tersebut, ada 5 lokal termasuk ruang perpustakaan di SD 001 dan 4 ruangan serta ruangan guru di SD 002," ujar Arliansyah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Ibnu Arabi, ketika ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi SD usai kebakaran mengatakan bahwa, saat ini siswa SD masih ada 2 hari lagi menghadapi semesteran, jadi bagi siswa yang cukup kelasnya tetap menetap di kelas yang ada yang tidak mencukupi kita geserkan ke SD 008 yang tak jauh dari sekolah tersebut sementara untuk mengatasi semesteran dulu, ujar Ibnu Arabi.

"Kejadian sekitar pukul 14:30 Wita dan menghaguskan bangunan 2 buah sekolah SD 001 dan 002, sementara siswa sekitar 700 orang untuk mmenghadapi semesterann yang tinggal dua hari lagi kita alihkan sementara di SD 008," ujar Ibnu.

Akibat musibah tersebut, kita akan rencanakan bangun kembali gedung ini secara permanen, namun bukan hanya dua sekolah yaitu SD 001 dan 002, namun ketiga sekolah dalam areal ini yaitu SD 001, SD 002 dan SD 007, yang akan kita anggarkan dalam anggaran perubahan tahun ini dan segera akan kita bangun kembali, tegas Ibnu.

Menurut kepala Disdik kota samarinda Ibnu Arabi, laporan yang diterima, kebakaran akibat korsleting listrik atau arus pendek, kerugian akibat kebakaran ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib, jelas Ibnu.

Kepala Sekolah SD 001 Erni Suhartini ketika ditemui pewarta dalam ruangan pemeriksaan Polsek Samarinda Seberang, kepada penyidik Erni mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi sekita pukul 14:30 Wita, yang menghanguskan semua ruangan kepala Sekolah dan ruang perpustakaan serta 5 ruang lokal pada lantai dua, ujar Erni.

"Gedung ini baru 1 tahun yang lalu kita bangun/renovasi pada lantai dua dengan anggaran Rp 450 juta, sehingga akibat kebakaran dari gedung dan fasilitas kantor lainnya sehingga diperikirakan mencapai Rp 1 Miliar," terang Erni.

Hal yang sama dikatakan Edi Mulyadi, Kepala Sekolah SD 002, kepada penyidik mengatakan dari kebakaran tersebut yang menghanguskan satu ruang guru beserta perlengkapannya dan 5 buah ruangan kelas, sehingga kerugian mencapai Rp 1 Miliar, ujar Mulyadi. Sehingga total kerugian terhadap dua sekolah yang terbakar berkisar2 miliar rupiah.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2