Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
20.000 Honorer dan Guru Siap Demo ke DPR, KemenPAN, Kemdikbud dan Istana Negara
Monday 14 Sep 2015 19:55:54
 

Selebaran 10 Tuntutan Honorer dan Guru Kepung Istana,15-16 September 2015.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Besok pada hari Selasa (15/9), ditargetkan sekitar duapuluh ribu (20.000) orang guru hononer dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai, yang akan dilangsungkan di depan gedung DPR Ri Senayan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (KemenPAN), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) di Jakarta.

"Itu hari pertama. Hari keduanya kami akan gelar aksi di Bunderan HI, kemudian long march ke Istana negara," jelas Sulistyo, sebagai Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di hadapan para wartawan, Jakarta, Senin (14/9).

"Aksi para guru digelar 2 hari, karena jika satu hari maka pesan yang disampaikan para guru hononer ke stakehoulder tidak akan terdengar," kata Sulistyo menambahkan, yang berharap para petinggi di Republik tercinta ini mendengar aksi yang akan mereka gelar selama 2 hari nanti.

"Harus 2 hari. Kalo satu hari tdak cukup untuk membuat mereka mendengar aksi kami," tegasnya, Senin (14/9).

Selanjutnya, Sulistyo-pun mengatakan ada 10 tuntutan Guru Hononer dalam aksi unjuk rasa esok hari. Pertama, Moratorium Aparatur Sipil Negara (ASN) Reguler untuk tuntaskan seluruh tenaga hononer mulai tahun 2015 yang tertuang dalam surat menteri PANRB B/2163/M.PAN/06/2015, Kedua, Memberikan upah layak bagi guru hononer sebesar Rp3 juta. Ketiga, Menerbitkan regulasi tentang penuntasan hononer K2 menjadi ASN. Kemudian yang Keempat, Tingkatkan kesejahteraan tenaga hononer dalam APBD. Kelima, Tetapkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) untuk tenaga hononer dan Keenam, Angkat seluruh guru hononer menjadi PNS. Ketujuh, Beri kesempatan guru hononer untuk mendapatkan sertifikasi, sesuai PP no.74 tahun 2008 tentang Guru. Kedelapan, Tolak ujian kompetensi guru (UKG). Kesembilan, Hapus Kepmen Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang terakhir Kesepuluh, Cabut Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 16 tahun 2009 yang maksudnya dimana guru tidak wajib melaksanakan penelitian dan menulis karya ilmiah, sebagai bahan kenaikan pangkat.

Dengan kondisi yang carut marut dewasa ini, ditambah lagi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, kini para Guru Honorer sangatlah menderita di llapangan, "Sekarang nasib guru sedang resah. Karena gaji guru perbulan hanya Rp 300 ribu, namun nyatanya guru hononer masih dibutuhkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2