JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berencana menargetkan penempatan transmigran di tahun 2013 sebanyak 6.672 KK. Target ini lebih rendah dibandingkan jumlah penempatan transmigran tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 9.064 KK.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan dari tahun ke tahun, target penempatan transmigrasi memang terus menurun. Hal ini disebabkan pemerintah lebih mementingkan aspek penyiapan dan kualitas transmigran ketimbang aspek kuantitas penempatan transmigran. "Untuk ke depannya, pemerintah akan terus memperketat seleksi calon transmigrasi yang hendak diberangkatkan ke kawasan transmigrasi. Kebijakan ini untuk meningkatan kualitas calon transmigran dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan program transmigrasi di daerah," kata Muihaimin di Kantor Kemnakertrans, di Jakarta, Rabu (3/1).
Salah satu perubahan paradigma dalam penyelenggaraan program transmigrasi adalah lebih menekankan pada kualitas dan keberhasilan program ketimbang kuantitas dan jumlah penempatan calon transmigrasi. Agar program transmigrasi berhasil dengan baik, para calon transmigran dibekali pelatihan, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan daerah tujuan mereka nanti. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sesuai dengan wilayahnya nanti.
Para calon transmigran benar-benar mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan baru. "Pemerintah tentunya membekali para transmigran dengan berbagai keterampilan yang disesuaikan dengan potensi di masing-masing lokasi penempatan," ujar Muhaimin.
Seleksi calon transmigran harus diperketat untuk menjamin terpilihnya calon transmigran yang berkualitas, tangguh, tidak mudah menyerah, dan mempunyai semangat berjuang untuk maju mengembangkan kawasan transmigrasi di daerah-daerah. Seleksi dan pelatihan dibutuhkan untuk memberikan gambaran umum kondisi lokasi yang akan dituju, hak dan kewajiban sebagai transmigran, materi peningkatan motivasi dan sikap mental untuk maju, di samping bekal pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan lokasi yang dituju.
Muhaimin menjelaskan keberhasilan program transmigrasi ini ditentukan oleh tiga aspek utama yakni aspek penyiapan permukiman, aspek penyiapan SDM calon transmigran dan aspek pembinaan (masyarakat dan kawasan transmigrasi) oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kemnakertrans meningkatkan kualitas penyelenggaraan transmigrasi melalui penyempurnaan kebijakan dan program pembangunan transmigrasi, yang pembangunan dan pengembangannya direncanakan secara komprehensif serta dikelola dan dikendalikan secara tertib.
Program re-focussing transmigran diwujudkan melalui peningkatan kualitas permukiman yang dititikberatkan pada peningkatan sarana prasarana transportasi, penerangan dan peningkatan perekonomian masyarakat. "Kita berharap kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan transmigrasi untuk saling bersinergi dalam membangun daerah dan mensejahterakan masyarakatnya," tandas Muhaimin.(dry/ipb/bhc/opn) |