Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi
26 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Jatanras Ditreskrimum PMJ
2020-04-22 20:48:22
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers kasus judi sabung ayam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 26 pelaku judi sabung ayam dengan taruhan uang tunai di Perumahan Fajar Indah Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 26 pelaku sabung ayam yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dan dijerat dengan pasal berlapis. Dari 26 yang digerebek itu tiga antaranya adalah penyelenggara. Sedangkan 10 orang penjudi yang bertaruh dan 10 orang sebagai penonton.

"Pelaku berinisial W menyiapkan arena yang diperintahkan A selaku pemilik tempat pemeliharaan ayam jago. W juga berperan mengundang dan memberitahukan kepada para pemain dan penonton bahwa ditempatnya dapat melakukan pertandingan adu ayam," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Yusri, pelaku W memperoleh keuntungan 10 persen dari nilai taruhan. Sedangkan E sebagai wasit juga menyediakan ayam dan menerima uang taruhan.

"Pemain atau pemasang taruhan ada 10 pelaku berinisial K, H, M, S, A, M, A, M, A dan Y. Sedangkan penonton ada 13 orang berinisial S, S, M, R, M, K, A, T, J, K, W, A dan M," kata Yusri.

Ditreskrimum dalam penggerebekan arena perjudian mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD). Ditreskrimum juga mengikutsertakan petugas Bidang Kesehatan dan Kedokteran, APD dipakai untuk melindungi petugas dari penularan Covid-19.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis 303 KUHP dan juga dipersangkakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Judi
 
  Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
  Johan Budi Usul Penggunaan UU TPPU dalam Pengungkapan Kasus Judi
  26 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Jatanras Ditreskrimum PMJ
  Gila, Wanita Lagi Sholat di Tangkap Polisi Dalam Pengerebekan Judi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2