JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 261 orang mantan TKI Korea dinyatakan lulus oleh HRD Korea dalam tes kecakapan Bahasa Korea berbasis komputer.
Mereka merupakan peserta seleksi Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean Computer Based Test atau EPS-TOPIK CBT ke-5 yang diikuti 324 peserta pada awal Desember lalu, kata Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI) Haposan Saragih, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/1).
Menurut Haposan, kelulusan dari hasil ujian EPS-TOPIK CBT Ke-5 tersebut berdasarkan surat dari Human Resources Development Services of Korea (HRD Korea) Nomor: Peng. 449 /PEN-PPP/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012. “Pengumuman mereka yang lulus bisa dilihat pada website BNP2TKI,” ujarnya.
Haposan menjelaskan, pelaksanaan EPS-TOPIK CBT ini berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST–3783 tertanggal 12 November 2012, dan sesuai dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (The Ministry of Manpower and Transmigration Indonesia) dan Departemen Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea (The Ministry of Employment and Labor Korea/MOEL) pada tanggal 13 Juli 2004 dan kemudian diperbarui terakhir tanggal 14 Oktober 2010.
Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh HRD Korea dan disetujui oleh MOEL. “Hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea,” ujar Haposan.
Dalam EPS-TOPIK CBT ke-5 ini ada empat sektor pekerjaan yang dibutuhkan untuk bekerja di Korea, yakni sektor manufakturing, pertanian dan peternakan, konstruksi, dan perikanan, jelasnya.
Haposan mengatakan, untuk bisa mengikuti EPS-TOPIK CBT ke-5, HRD Korea memberikan ketentuan hanya TKI yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai, yakni periode waktu kembali dari Korea setelah 1 Januari 2010.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainnya. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan. Berikut tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia. “Kelulusan ujian EPS TOPIK CBT ke-5 tahun 2012 masa berlakunya adalah 2 tahun,” kata Haposan.
Haposan menambahkan, peserta EPS-TOPIK CBT disyaratkan memiliki dokumen, seperti fotokopi paspor (berwarna) saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa TKI bersangkutan pulang dari Korea dengan sukarela. Serta ada sejumlah persyaratan dokumen pendaftaran lainnya yang wajib dipenuhi. Lulus ujian EPS-TOPIK hanya merupakan kualifikasi atau syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
”Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea,” katanya.
Haposan mengungkapkan, penetapan hasil kelulusan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat kelulusan dan, tidak diperbolehkan mengganti pilihan pekerjaan pada saat mengajukan lamaran ke Korea.
Kelulusan itu bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan karena perusahaan pengguna di Korea yang akan memilih calon pekerja, tuturnya.
Selama 2012, HRD Korea bersama BNP2TKI telah lima kali melaksanakan ujian khusus EPS TOPIK CBT bagi mantan TKI Korea. Tes ke-1 diikuti 507 peserta dan yang lulus 334 orang, tes ke-2 diikuti 306 peserta dan 268 lulus. EPS TOPIK CBT ke-3 diikuti 316 peserta dan 255 orang lulus. EPS TOPIK CBT Ke-4 (untuk umum dan mantan TKI Korea) diikuti 1.200 peserta dan yang dinyatakan lulus sebanyak 909 orang. EPS TOPIK CBT ke-5 diikuti 324 peserta dan dinyatakan lulus sebanyak 261 peserta.(rm/ipb/bhc/opn) |