Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
30 Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangkap, Kapolda Metro Ungkap Modus Operandi
2022-07-18 21:05:10
 

Konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah yang turut dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka kasus mafia tanah hingga saat ini. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah, yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan sejumlah pejabat pemerintahan terkait, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).

"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Hengki Haryadi.

Hengki memaparkan, 13 dari 30 tersangka berasal dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penyidik juga menangkap pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan.

"13 tersangka dari pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Dua tersangka ASN pemerintahan, 2 orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," terang Hengki.

Ketiga puluh tersangka itu, lanjut Hengki, didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.

"12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," beber Hengki.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.

"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," kata Fadil, Senin (18/7).

Fadil mengatakan salah satu modus operandi yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan," ujar Fadil.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2