JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) DKI Jakarta mengamankan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebuah kamar di Tower Damar, Apartemen Kalibata, Jakarta Timur, Rabu (27/1). Keempat calon PMI masing-masing atas nama, Anisah (19 tahun asal Indramayu), Tri Srimulyani (21 tahun asal Jambi), Anah (18 tahun asal Jawa Timur) dan Santi (31 tahun asal Purwakarta).
"Kami melakukan pencegahan terhadap empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digerebek di Apartemen Kalibata, Jakarta Timur berdasar aduan dari masyarakat," kata Kepala Balai BP2MI Jakarta Mucharom, Kamis (28/1).
Mucharom mengungkapkan, keempat calon PMI tersebut diamankan karena diduga akan berangkat bekerja ke luar negeri melalui jasa pengiriman PMI yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Keempat calon PMI tersebut, lanjut Mucharom, mengaku dijanjikan akan dipekerjakan di Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga oleh sponsor berinisial Rizky. Atas hal itu pun mereka tertarik dengan pekerjaan tersebut setelah adanya iming-iming gaji yang besar ditengah sulitnya peluang mendapatkan pekerjaan pada saat pandemi covid-19.
"Saat penggeledahan dilakukan, pihak sponsor tidak berada di lokasi. Keempat Calon PMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan esok hari," bebernya.
Ditempat itu, para calon PMI mengaku sangat bersyukur bisa selamat dari hasil penggerebekan tersebut. Pasalnya, mereka baru sadar ketika petugas datang dan menyebut tempat sponsor tersebut tak memiliki izin pengiriman tenaga kerja.
"Alhamdulillah Tim Satgas BP2MI Jakarta datang dan mengamankan kami, karena kami juga tidak tahu kalau di sini ilegal," ujar para calon PMI.
Calon PMI tersebut mengaku mengetahui sponsor tersebut melalui media sosial facebook dimana secara terang-terangan menawarkan pekerjaan di Timur Tengah. Mereka kemudian ditampung di kamar tersebut bahkan hingga mencapai dua minggu lamanya. Seluruh dokumen pribadi mereka saat ini masih berada di tangan sponsor dan sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Satgas BP2MI Jakarta.
"Ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Kepala Badan dalam 9 Program Prioritasnya yang salah satunya adalah pemberantasan sindikasi penempatan PMI un-prosedural dan tentu ini harus dilakukan dengan bantuan seluruh elemen masyarakat," ujar Mucharom menambahkan.(bh/amp) |