Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
4 Terdakwa Sabu 14,4 Kg Divonis Seumur Hidup
Thursday 10 Sep 2015 19:46:45
 

Tampak terdakwa Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa saat di sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 4 (empat) orang terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 14.4 kilogram, Kamis (10/9) siang.

Sidang pembacaan amar putusan berlangsung secara marathon itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan, SH, Hakim Anggota T Almadiyan, SH, Wisnu Suryadi, SH dan Panitera Agussyafrul RM. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir, SH, Fahmi Jalil, SH, Idham Kholid Dolay, SH, Feryando, SH, dan Erning Kosasih, SH, serta dengan Kuasa Hukum terdakwa Abdul Aziz SH.

Pantauan di persidangan, sidang dikawal ketat oleh Polisi. Wakil Bupati Aceh Utara H. Muhammad Jamil dan Kajari Teuku Rahmatsyah,SH.,MH serta Kapolres AKBP Achmadi SIK, ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11:30 WIB, dengan membacakan amar putusan terhadap terdakwa Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa. Kemudian susai zuhur kembali memberikan hukuman yang sama kepada Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur, Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa dan yang terakhir yaitu Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur.

Selanjutnya, terdakwa Herman juga meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman terhadapnya, karena dirinya masih mempunyai tanggungan untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.

“Pak hakim, tolong ringankan hukuman saya, anak saya masih kecil,” pinta di hadapan Majelis Hakim Persidangan.

Salah seorang terdakwa Ramli pun kembali mengundang perhatian pengunjung sidang. Terdakwa jatuh terkulai lemas, saat dibawa oleh petugas menuju tahanan PN Lhoksukon, Aceh dan tim medis bergerak cepat untuk memberikan pertolongan medis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

Sebagaimana diberitakan, ke 4 orang terdakwa dibekuk berdasarkan laporan masyarakat, bahwa terdapat sebuah kendaraan mini bus warna hitam beropol BL 968 F sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Kuala Jambo Aye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh.

Lalu, aparat gabungan bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu. Persis di depan Meunasah Panton, pelaku berpapasan dengan anggota dan memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, tidak berhenti dan pelaku malah menabarak sepeda motor yang dikendarai aparat gabungan itu. Kemudian aparat memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke arah atas.

Namun, pelaku justru melajukan kendaraannya dengan kencang ke arah Lhokseumawe. Aksi kejar-kejaran ini bak film Hollywood, hingga akhirnya pelaku menabrak warga persis di Jln. Medan-Banda Aceh, Desa Rawa Itik, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh dan kemudian berhenti untuk menyembunyikan mini busnya di tempat doorsmeer.

Lalu, pelaku kabur ke arah rawa-rawa belakang kandang Sapi milik doorsmeer tersebut. Dan akhirnya, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam rawa-rawa, dan kemudian menyusul penangkapan pelaku lainnya. Diduga, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke Aceh.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2