ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 4 (empat) orang terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 14.4 kilogram, Kamis (10/9) siang.
Sidang pembacaan amar putusan berlangsung secara marathon itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan, SH, Hakim Anggota T Almadiyan, SH, Wisnu Suryadi, SH dan Panitera Agussyafrul RM. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir, SH, Fahmi Jalil, SH, Idham Kholid Dolay, SH, Feryando, SH, dan Erning Kosasih, SH, serta dengan Kuasa Hukum terdakwa Abdul Aziz SH.
Pantauan di persidangan, sidang dikawal ketat oleh Polisi. Wakil Bupati Aceh Utara H. Muhammad Jamil dan Kajari Teuku Rahmatsyah,SH.,MH serta Kapolres AKBP Achmadi SIK, ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 11:30 WIB, dengan membacakan amar putusan terhadap terdakwa Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa. Kemudian susai zuhur kembali memberikan hukuman yang sama kepada Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur, Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa dan yang terakhir yaitu Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur.
Selanjutnya, terdakwa Herman juga meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman terhadapnya, karena dirinya masih mempunyai tanggungan untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.
“Pak hakim, tolong ringankan hukuman saya, anak saya masih kecil,” pinta di hadapan Majelis Hakim Persidangan.
Salah seorang terdakwa Ramli pun kembali mengundang perhatian pengunjung sidang. Terdakwa jatuh terkulai lemas, saat dibawa oleh petugas menuju tahanan PN Lhoksukon, Aceh dan tim medis bergerak cepat untuk memberikan pertolongan medis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.
Sebagaimana diberitakan, ke 4 orang terdakwa dibekuk berdasarkan laporan masyarakat, bahwa terdapat sebuah kendaraan mini bus warna hitam beropol BL 968 F sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Kuala Jambo Aye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh.
Lalu, aparat gabungan bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu. Persis di depan Meunasah Panton, pelaku berpapasan dengan anggota dan memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, tidak berhenti dan pelaku malah menabarak sepeda motor yang dikendarai aparat gabungan itu. Kemudian aparat memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke arah atas.
Namun, pelaku justru melajukan kendaraannya dengan kencang ke arah Lhokseumawe. Aksi kejar-kejaran ini bak film Hollywood, hingga akhirnya pelaku menabrak warga persis di Jln. Medan-Banda Aceh, Desa Rawa Itik, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh dan kemudian berhenti untuk menyembunyikan mini busnya di tempat doorsmeer.
Lalu, pelaku kabur ke arah rawa-rawa belakang kandang Sapi milik doorsmeer tersebut. Dan akhirnya, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam rawa-rawa, dan kemudian menyusul penangkapan pelaku lainnya. Diduga, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke Aceh.(bh/sul) |