Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
4 Tersangka Penipuan Ratusan Orang Modus Mesin EDC Ditangkap
2016-08-20 20:37:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dan Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin saat jumpa pers terkait Penipuan menggunakan Mesin EDC.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat penipu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menawarkan jasa penyedia tiket dan hotel murah untuk berlibur. Para tersangka menyalahgunakan mesin Electronic data capture (EDC) milik BRI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan tiga tersangka ditahan, sementara satu tersangka yang hamil tidak ditahan.

“Tiga tersangka yang ditahan yaitu GMA (28), ADF (33) dan Y (39), tersangka DM (42) tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," kata Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8).

Sementara, Ketiga tersangka yang ditangkap sebagai penyedia mesin EDC. Mesin EDC itu nantinya akan diserahkan kepada tersangka LE yang merupakan otak penipuan. LE hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"LE masuk daftar pencarian orang, masih dilakukan pengejaran. Sedangkan DM yang kondisinya hamil wajib lapor dua kali seminggu," ujar Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin.

Modus mereka menawarkan jasa penyedia tiket dan hotel murah untuk berlibur dengan kartu kredit. LE menawarkan kepada nasabah agar membayar tiket dan hotel murah tersebut dengan kartu kredit.

Nasabah yang membeli melalui jasa LE akan tertipu. Karena pin kartu kredit yang dimasukan ke mesin EDC tersebut diretas lalu dibobol. Nasabah dijanjikan menerima tiket berlibur beserta hotel murah, namun tiket tersebut tidak ada.

Mesin EDC didapatkan dari teman LE yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sales kartu kredit BRI. "Y mantan sales marketing kartu kredit bank swasta mengajak DM untuk mencari mesin EDC. DM punya teman yang bisa menyediakan mesin EDC, dia mantan sales agent mesin EDC BRI, namanya RB (DPO)," ungkap Khairuddin..

Mesin EDC didapatkan dari menyewakan atau membeli seharga 1 juta sampai 1,5 juta kepada toko karena mesin tersebut jarang dipakai dan transaksinya kecil.

Dari operasi yang dilakukan sejak Mei 2015 sampai September 2015, tersangka berhasil meraup Rp 1,2 miliar. "Diperkirakan nasabah yang jadi korban ratusan orang," paparnya.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2008 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar rupiah.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2