Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh Utara
40 Persen Pelaku Usaha di Aceh Utara Belum Kantongi Izin Usaha
Tuesday 19 Mar 2013 01:34:55
 

Cut Erni Verita, SE.MM.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Kepala bidang penegakan kebijakan daerah Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (POLPP-WH) Aceh Utara, Cut Erni Verita, SE.MM mengatakan sebanyak 40 persen pelaku usaha baik kecil hingga menengah di Kabupaten Aceh Utara belum mengantongi izin mendirikan usaha.

Menindak lanjuti qanun Pemerintah Daerah (Perda) kabupaten Aceh Utara tahun 2006 tentang perizinan, dinas polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Aceh Utara akan terus melakukan evaluasi terhadap para pelaku usaha diminta segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di kantor terdekat.

"Kita akan terus melakukan operasi secara persuasif ke pasar-pasar, galian C, panglong kayu dan tempat usaha lainya untuk memberikan peringatan kepada mereka supaya segera mengurus izin," terang Erni, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (18/3).

Menurutnya pada tahun 2012 lalu mereka susah sekali diberikan pemahaman tentang perizinan, sampai-sampai dikatakannya ada yang mengancam dengan parang kepada petugas trantib dinas tersebut. Namun setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi tersebut ke sejumlah pelaku usaha, terhitung sejak tahun 2012 sampai hari ini kesadaran mereka dalam mengurus perizinan sudah meningkat drastis.

"Tahun 2012 lalu yang tidak memiliki izin usaha sekitar 80 persen, dan sekarang tinggal 40 persen," imbuhnya

Cut Erni Verita menghimbau kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya, karena bila mereka taat bayar pajak maka secara otomatis PAD daerah Aceh Utara meningkat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh Utara
 
  Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
  USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
  Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
  Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
  LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2