ACEH UTARA, Berita HUKUM - Kepala bidang penegakan kebijakan daerah Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (POLPP-WH) Aceh Utara, Cut Erni Verita, SE.MM mengatakan sebanyak 40 persen pelaku usaha baik kecil hingga menengah di Kabupaten Aceh Utara belum mengantongi izin mendirikan usaha.
Menindak lanjuti qanun Pemerintah Daerah (Perda) kabupaten Aceh Utara tahun 2006 tentang perizinan, dinas polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Aceh Utara akan terus melakukan evaluasi terhadap para pelaku usaha diminta segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di kantor terdekat.
"Kita akan terus melakukan operasi secara persuasif ke pasar-pasar, galian C, panglong kayu dan tempat usaha lainya untuk memberikan peringatan kepada mereka supaya segera mengurus izin," terang Erni, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (18/3).
Menurutnya pada tahun 2012 lalu mereka susah sekali diberikan pemahaman tentang perizinan, sampai-sampai dikatakannya ada yang mengancam dengan parang kepada petugas trantib dinas tersebut. Namun setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi tersebut ke sejumlah pelaku usaha, terhitung sejak tahun 2012 sampai hari ini kesadaran mereka dalam mengurus perizinan sudah meningkat drastis.
"Tahun 2012 lalu yang tidak memiliki izin usaha sekitar 80 persen, dan sekarang tinggal 40 persen," imbuhnya
Cut Erni Verita menghimbau kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya, karena bila mereka taat bayar pajak maka secara otomatis PAD daerah Aceh Utara meningkat.(bhc/sul)
|