Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap
Wednesday 20 Mar 2013 23:30:12
 

Tersangka penyelundup 400.000 narkotika jenis ekstasi saat dihadapkan pada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Jumat (15/3).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan orang warga negara Indonesia ditangkap oleh tim gabungan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Satuan Brimob Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai. Mereka terlibat penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 400.000 butir.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ribuan ekstasi ini diselundupkan dari Belanda melalui empat buah kompresor. Narkotika itu dipasok oleh mantan warga Indonesia yang berpindah warga kenegaraan Belanda bernama Bahari Piong alias Boncel. Boncel mengirimkan ekstasi tersebut berdasarkan pesanan Fredy, seorang narapidana kasus narkotika di di Lapas Cipinang.

“Selanjutnya ekstasi ini akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan,” kata Sutarman di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (15/3).

Para pelaku diringkus di Jakarta Pusat, Senin (11/3). Tersangka berinisial ACH (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat, beserta 200.000 butir ekstasi. Adapun UD (42) dan ROB (36) ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, UD akan menyerahkan 200.000 butir ekstasi kepada ROB yang merupakan bawahan langsung dari Fredy. Petugas juga mengamankan empat orang yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil boks yang mengangkut ekstasi, yaitu KUS (44), SAN (35), EM (50), IF (32), dan BUD (44) yang menyewakan mobil tersebut.

Seperti dikutip dari kompas.com, para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman authority Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika golongan we dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan menguasai narkotika golongan we dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2