DEPOK, Berita HUKUM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 46 kg (kilogram). Barang haram itu disita polisi dari seorang kurir berinisial EP, di sebuah lokasi hotel di Padang, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan petugas dari penangkapan 5 tersangka.
"Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan terhadap 5 tersangka," kata Yusri di Mapolres Depok, Senin (18/1).
"Kemudian dikembangkan oleh Polres Metro Depok ini mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta, khususnya ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO," lanjut Yusri.
Dalam melakukan aksinya, ungkap Yusri, pelaku mengelabui petugas dengan menyamarkan dan mengemas barang terlarang itu kedalam 44 bungkus teh hijau merek Guan Yin Wang dari Malaysia.
"Modus seperti ini (biasa dilakukan) dari Malaysia," imbuhnya.
Yusri mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang," tukasnya.
EP adalah kurir dari inisial SS yang kini masih buron. Ketika tim mengejar ke Padang, SS tidak di lokasi dan hanya ada EP di lokasi tersebut. Dia membawa 2 koper berisi sabu.
"Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg," beber Yusri.
Ia menambahkan, hingga kini masih dilakukan pengejaran terhadap sejumlah orang.
Atas perbuatannya, EP dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(md/bh/amp) |