Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Prostitusi
5 Fakta Kasus Prostitusi Online Artis Hot AA
Tuesday 12 May 2015 04:04:55
 

Penangkapan Artis Hot AA.(Foto: rimanews.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga kini jajaran Polres Jakarta Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan prostitusi online, yang diduga melibatkan artis AA, dan mucikari RA yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah memeriksa artis AA yang diduga kuat adalah artis Amel Alvi, hari ini polisi akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Dalam perkembangannya, artis AA yang kini masih berstatus saksi, menurut polisi tidak menutup kemungkinan juga menjadi tersangka. Berikut 5 fakta kasus penangkapan artis AA di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5) malam lalu.

1. Artis AA Masih Berstatus Saksi

Hingga saat ini status AA yang diduga dari kalangan artis itu, masih sebagai saksi 2229186 dalam kasus dugaan prostitusi online, yang terungkap sejak penangkapan AA, di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2015 malam.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, hingga saat ini polisi masih enggan membeberkan inisial AA karena masih berstatus saksi.

"Soalnya dia saksi, jadi tidak bisa kami informasikan. Tersangkanya kan RA," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, sejak awal polisi fokus menangkap RA yang diduga sebagai mucikari. Caranya dengan memancing RA agar membawakan wanita 'jualan' nya saat bertransaksi di hotel. Nah, kebetulan wanita itu adalah artis AA.

2. Tarif Selangit untuk Pelanggan Kelas Atas

Mucikari berinisial RA yang ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan membeberkan bisnis prostitusi online yang ia jalani. Selain melibatkan sejumlah selebriti, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa haram itu pun bisa memesan ke luar negeri.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hidayat, saat temu media di kantornya, Sabtu 9 Mei 2015. Wahyu menuturkan dahsyatnya bisnis lendir tersebut.

"Jadi menurut keterangan tersangka, tamu bisa dilayani hingga luar negeri. Misalnya Kuala Lumpur atau Boston. Disamping itu ada juga lokasi lokal seperti Surabaya, Jakarta, Bali dan Medan," kata Wahyu.

Tentunya, tarif booking di luar negeri berbeda dengan tarif dalam negeri. Untuk satu artis, biayanya bisa mencapai Rp 200 juta. Atau dapat dibilang bisnis ini untuk kalangan atas 2229119. "Itu belum termasuk tiket pesawat dan hotel," jelas Wahyu. Biaya pesawat dan hotel dibebankan kepada pemesan.

3. Mucikari RA Punya 200 Koleksi Wanita

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satunya mengejar aset hasil bisnis online esek-esek yang dilakoni RA.

"Ya kita lihat perkembangannya nanti. Jika dibutuhkan penyidik untuk menguatkan barang bukti, ya disita. Masih didalami, ya kita telusuri tapi masih jauh," kata Audie kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu 10 Mei 2015.

RA diketahui mematok harga selangit untuk tiap transaksinya. Bahkan tarifnya mencapai ratusan juta rupiah untuk long time. Mulai Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. Tapi Audie enggan terkait aset apa saja yang sudah dimiliki RA dan disasar penyidik untuk dijadikan barang bukti.

RA sudah sejak 2012 menjalankan bisnis haram ini dan sudah memiliki anak buah 200 orang 2229618. Dari pemeriksaan sementara, penyidik mendapatkan informasi yang sedikit mengejutkan. RA diketahui bukan siapa-siapa di dunia selebritis maupun di dunia hiburan. Ia hanya pengangguran yang mencoba peruntungan lewat nomor telepon model atau artis yang kadang tertera di majalah dewasa.

4. Penjajakan Melalaui BBM

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, wanita yang ditangkap tersebut berinisial AA. Bintang layar lebar dan sinetron itu ditangkap pada Jumat 8 Mei 2015.

Audie menjelaskan, penangkapan terhadap AA dilakukan di salah satu hotel berbintang 5 di kawasan Jakarta Selatan. Pada saat itu, AA menjajakan diri lewat pesan berantai di BlackBerry Messenger.

"Yang bersangkutan ditangkap di hotel bintang 5. AA menjual diri lewat akun BlackBerry Messenger (BBM) 2229029," ucap Audie.

Demi kepentingan penyelidikan, polisi menahan sejumlah barang bukti,(Liputan6.com/Panji Diksana)
5. Amel Alvi Bantah Dirinya Artis AA

Tidak bisa dipungkiri, terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial AA membuat masyarakat menebak-nebak soal identitas di balik dua huruf tersebut.

Di kaskus misalnya, salah satu netizen nekat membuat thread soal kaitan antara artis AA dengan Amel Alvi sembari menampilkan profil dari Amel Alvi, termasuk foto-foto seksinya.

Amel melalui akun Twitter pribadinya, @amelalvi28 langsung membantah rumor 2229161 tersebut. Wanita yang berprofesi sebagai Dj itu pun memastikan kalau ia sama sekali tidak terlibat dengan kasus tersebut.

"Semuanya, inisial AA itu bukan aku, mungkin artis lain kan banyak yang namanya inisial AA. Aku baik-baik saja," tulis Amel, Sabtu 9 Mei 2015.

Saksikan, Video Penangkapan Artis Amel Alvi yang diunggah pada, Minggu (10/5) lalu di YouTube dari akun Rima Channel ( https://www.youtube.com/watch?v=y_wxVj90A38&feature=youtu.be ). Klik.(liputan6/fb/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2