Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu 2014
5 Partai Gugat TPS 89 Supida Coblos Ulang
Saturday 12 Apr 2014 17:55:14
 

Kotak suara TPS 89 RT 88 Jl Merdeka yang disegel.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Lima orang Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) dan kota Samarinda, Sabtu (12/4) mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu dan meminta agar TPS 89 Kelurahan Sungai Pinang Dalam (Supida) yang terletak di Jl Merdeka 3 untuk dilakukan pencoblosan ulang, karena TPS dibuka terlebih dahulu oleh Ketua KPPS dan Panwas tanpa di ketahui Saksi para caleg sebelum pleno.

Kelima partai masing-masing, H. Jahidin, S, SH, MM dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabri dari Partai PPP, Suyanto dari Partai Nasdem, Hendra dari Partai Demokrat, dan M. Chairul Huda dari Partai Amanat Nasional (PAN). Membuat berita acara kesepakatan untuk dilakukan pencoblosan ulang terkat permasalan yang terjadi dengan TPS 89 Sungai Pinang Dalam, ujar H. Jahidin.

"Kami kelima partai sepakat dan meminta ketua KPU agar TPS 89 pada RT 88 telah dibuka oleh KPPS yang diakui Ketua Panwas Kecamatan, yang diduga terjadi penyimpangan dengan surat suara sehingga kita minta coblos ulang," ujar H. Jahidin.

H. Jaihidin yang mewakili teman yang lainnya menambahkan, perbuatan ini merupakan sesuatu unsur kesengajaan dari pihak lain yang diduga untuk caleg tertentu yang secara tegas menyalahi undang-undang, jelas H. Jahidin malam tadi di Kantor Lura Sungai Pinang Dalam, sambil menunjukan 4 kotak TPS yang disegel bertuliskan Jangan disentu dengan gembok ganda yang dipasang.

Ketua Panwas Kelurahan Sungai Pinang dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, mengakui adanya permasalahan yang terjadi dengan TPS 89 RT 88 jl Merdeka 3, karena dibuka oleh oknum TPS 89, cumah dipertanyakan masalah saat dibuka ada panwas atau PPL kenapa tidak melarang, ini tidak dibenarkan karena belum pleno, ujarnya.

"Apapun yang terjadi dengan TPS yang sudah digembok oleh siapapun kecuali sudah pleno dan dibuka dihadapan saksi,' ujar dia.

Sumber yang diperoleh pewarta di Kelurahan Sungai Pinang bahwa, TPS 89 pada RT 88 Jl Merdeka 3 yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari kantor Kelurahan TPS nya tiba paling terakhir sekitar jam 5 pagi dan diantar satu-satu tidak sekaligus yang dikawal, pada jam 10.00 pagi Jumat (11/4) kemarin dibuka oleh anggota pps.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2