Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Laskar Merah Putih
5 Petani Ditangkap, Laskar Merah Putih Demo Mahkamah Agung
Monday 29 Apr 2013 20:04:15
 

Laskar Merah Putih Demo Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar puluhan massa Laskar Merah Putih melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung, menolak kriminalisasi hak keperdataan atas tanah.

"Indonesia dikenal sebagai negara hukum, artinya hukum adalah panglima tertinggi. Dengan alasan menegakkan hukum lima orang warga desa Rantau Pandan, Muara Bungo, Jambi, yaitu Yos, Khudori, Rujito, Zohiri alias Heri dan Alek ditangkap oknum polisi dari Polres Muaro Bungo," kata orator aksi dari atas mobil, Senin (29/4).

"Dengan alasan hukum lima orang warga desa itu ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah penangkapan. Mereka diadili dengan tuduhan melakukan pengrusakan satu batang pohon karet kecil, satu batang pohon rimba kecil dan satu batang pohon duku yang dilaporkan oleh Agus, Humas PT KBCP, Syamsudin alias pak Wo," teriak orator dengan pengeras suara.

Kelima warga tersebut sebagaimana rilis yang diterima Pewarta Berita HUKUM.com adalah petani upahan yang bekerja mencari nafkah membersihkan di atas areal PT Bumi Bara Perkasa, namun mereka dituduh melakukan pengrusakan tanaman di atas lahan yang diklaim Pendi, padahal Pendi yang melakukan penyerobotan lahan milik Bakri bin Kecik.

Laskar Merah Putih (LMP) mendesak Ketua Mahkamah agung untuk membebaskan 5 warga desa Rantau Pandan dari jeratan hukum, karena perbuatan mereka bukan tindak pidana melainkan sengketa perdata hak atas tanah.

LMP mendesak untuk menurunkan hakim pengawas guna melakukan pengawasan terhadap proses peradilan 5 warga desa tersebut dan mendesak Kapolri untuk menindak tegas terhadap sejumlah oknum polisi dari Polres Muaro Bungo yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum karena menangkap dan menahan 5 warga serta menyita 2 alat berat yang tidak ada hubungannya dengan perkara pidana yang disangkakan.

"Penangkapan dan pemidanaan 5 orang warga muara bungo demi kepentingan siapa?, berantas mafia hukum di PN Muara Bungo, tangkap Syamsudin Ibrahim," teriak massa aksi. Dan H Adek Erfil Manurung SH selaku Ketua Umum LMP dan Sekjen LMP Ir Eko Soetikno ikut menandatangani rilis yang disebar massa aksi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2