Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
5 Polisi Terluka, Pospol Cikokol Diserang Hingga Kapolsek Terluka
2016-10-20 11:33:39
 

Tampak pelaku yang terluka dan stiker yang diduga lambang ISIS di Pospol Cikokol Tangerang.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Kejadian anarkis dilakukan oleh seorang yang diduga terkait jaringan ISIS, pelaku melakukan penyerangan secara membabi buta kepada Polisi saat dirinya ditegur memasang stiker yang diduga berlambang ISIS di Pospol lalu lintas di Cikokol Tangerang. Akibatnya, Kapolsek Tangerang Kompol Effendi dan 4 anggotanya yang saat bertugas di sekitar lokasi menjadi korban luka-luka.

Kejadian itu terjadi, Kamis (20/10) pukul 7.30 WIB. Kala itu, Kompol Effendi tengah bertugas di Pos Polisi, kawasan pendidikan Yupentek, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.

"Kapolsek tegur orang itu karena memasang stiker bertuliskan bahasa Arab. Tiba-tiba orang yang ditegur itu mengeluarkan senjata tajam dan membabi buta menusuk anggota polisi yang ada di sana, termasuk Kapolsek Tangerang," ujar Rendi seorang saksi di lokasi kejadian.

Menurut Rendi, Kapolsek Tangerang menderita luka serius di bagian tubuhnya akibat ditusuk pelaku. Saat ini Kapolsek Tangerang berada di RS Siloam Hospitals guna mendapatkan perawatan intesif.

Tak hanya itu, penyerang juga melempar sumbu menyerupai bahan peledak sebanyak dua batang. Petugas yang berada di lokasi langsung melumpuhkan pelaku. Pelaku dilumpuhkan dengan tiga kali tembakan di kaki.

Pelaku diketahui bernama Sultan Azianzah (22), warga Lebak Wangi, Kelurahan Sepatan, Tangerang. Pelaku mengenakan jaket warna biru lengan putih, rompi hitam dan celana panjang hitam..

Polisi telah mengamankan pelaku penyerangan dengan cara di tembak sebanyak 3 kali yang langsung dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dirawat dan Polisi dilokasi mendapatkan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam (Pisau dan Badik) dan 2 buah diduga bom Pipa atau bahan peledak.

Sedangkan, Kelima korban anggota Polisi yakni:

1. Kapolsek Tangerang Kompol Effendi
2. Anggota Satuan Sabhara Iptu Bambang
3. Anggota Satuan Sabhara Itpu Heru
4. Anggota Lalu Lintas Aiptu Agus
5. Anggota Lalu Lintas Brigadir S Airifin.(dbs/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2