Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Raskin
50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
Tuesday 02 Jul 2013 11:26:41
 

Gubernur Jawa Timur Soekarwo, saat menghadiri acara pameran di Kodan V Brawijaya.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Beras miskin (Raskin) ternyata tidak untuk orang miskin saja. Secara mengejutkan, data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Senin (1/7) kemarin menunjukkan bahwa 50 raskin dinikmati orang kaya. Tentu hal ini juga akan berdampak pada pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), sebab pemerintah khusunya Jatim mengambil data dari penerima raskin.

Sebelumnya, Soekarwo, Gubernur Jawa Timur (Jatim) menegaskan, masyarakat Jawa Timur (Jawa Timur) yang mendapat raskin dijamin juga mendapat BLSM. "Orang yang menerima raskin juga dapat BLSM," kata Soekarwo beberapa waktu lalu.

Padahal, raskin yang selama ini yang dikhususkan untuk keluarga miskin ternya banyak dinikmati keluarga dari kalangan atas. Jika Pekde Karwo-panggilan Soekarwo--menjamin penerima raskin mendapat BLSM, maka dapat dipastikan BLSM juga akan dinikmati orang kaya.

Jumlah penerima raskin secara nasional sebesar 33.446,3 keluarga. Namun orang kaya yang mendapat raskin sebesar 14.314 orang, itu artinya hampir separuhnya diterima orang kaya. "19.131, seharusnya yang menerima raskin ya ini. Tidak sampai 33 ribu lebih itu. Raskin salah sasaran," kata Kepala BPS RI, Suryamin melalui keterangan persenya.

Penghitungan mengukur itu, kaya Suryamin, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan).

Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kalori per kapita per hari); sedangkan garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.

Metode ini dipakai BPS sejak tahun 1998 supaya hasil penghitungan konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu (apple to apple).

Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Komoditi makanan yang memberi pengaruh besas pada kenaikan garis kemiskinan Maret 2013 yang paling besar adalah beras 25,86 persen pada perkotaan, sedangkan dipedesaan berpengaruh sebesar 33,97 persen.

Kedua, yang memberikan pengaruh besar pada kemiskinan adalah rokok kretek filter sebesar 8,82 persen di perkotaan dan 7,48 persen di pedesaan. "Ini suatu kabar yang tidak menyenangkan. Rokok memiliki dampak besar terhadap kemiskinan," tambanya.

Untuk diketahui, jumlah penduduk miskin Maret 2012 29,13 juta orang, sementara September 2012 28,57 juta orang, dan Maret 2013 28,07 juta orang. Sedangkan angka kemiskinan di Jatim pada Maret 2013 sebanyak 4.771 juta jiwa mengalami penurunan dibanding September 2012 yang mencapai 4.961 juta jiwa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raskin
 
  Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
  50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
  Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
  Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
  Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2