Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
2024-06-02 19:00:05
 

Tampak para tersangka, General Manager UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021 kasus dugaan korupsi komoditas emas sejumlah 109 ton saat digiring oleh tim penyidik Jampidsus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan 6 General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada periode 2010-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas sejumlah 109 ton. Keenam tersangka yaitu masing-masing berinisial TK, HN, MA, ID, DM, dan AH.

"Tersangka berinisial TK periode 2010-2011, DM 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022," rinci Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Jakarta, Rabu malam (29/5) lalu.

Dijelaskan Kuntadi, penetapan keenam tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa 140 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik mendapati alat bukti permulaan yang cukup.

"Bahwa keenam tersangka bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM," beber Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan, para tersangka pada kurun waktu 2010-2021 telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).

"Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu," jelas Kuntadi.

Selanjutnya terhadap para tersangka, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur," terang Kuntadi.

"Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain," lanjutnya.

Untuk kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak Kejagung masih melakukan perhitungan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2