Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gempa
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
2021-04-11 08:50:38
 

Dampak gempa bumi di wilayah kabupaten malang siang tadi, kerusakan terjadi di beberapa titik, banyak rumah warga di wilayah kabupaten malang yang terdampak gempa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gempa berkekuatan Magnitudo 6,1 yang megguncang Malang, Jawa Timur, dipastikan memakan korban jiwa.

Menurut data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pukul 18.00 WIB, setidaknya ada 6 warga yang meninggal akibat gempa pada Sabtu siang (10/4) tersebut.

"Warga meninggal dunia berjumlah enam warga dan satu lain mengalami luka berat," jelas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Rinciannya, 3 orang berada di Kabupaten Lumajang, 2 warga meninggal di antara wilayah Lumajang dan Kabupaten Malang, dan 1 di Kabupaten Malang.

"BPBD Kabupaten Lumajang mencatat ada titik pengungsian di Desa Kali Uling, Kecamatan Tempur Sari. Jumlah warga mengungsi masih dalam pendataan. Sedangkan di Kabupaten Malang, Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung belum ada laporan warga yang mengungsi," papar Raditya.

Saat ini BPDB setempat masih mendata kerusakan akibat gempa. Sejumlah bangunan di beberapa daerah Jawa Timur mengalami kerusakan, mulai dari berat hingga ringan.

Gempa mengguncang Malang pada Sabtu siang (10/4) sempat disebut berkekuatan magnitudo (M) 6,7. Dalam keterangan tertulisnya, BMKG melaporkan gempa tersebut terjadi pada Sabtu pukul 14.00 WIB. Titik koordinat gempa berada di 8,95 Lintang Selatan dan 112,48 Bujur Timur.

Namun belakangan, BMKG meng-update data gempa menjadi M 6,1. Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2