Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
6 Faktor Peningkat Elektabilitas Prabowo-Hatta
Sunday 29 Jun 2014 20:50:14
 

Ilustrasi. Kampanye Prabowo-Hatta di GBK dan di Bali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada enam faktor yang membuat dukungan masyarakat terhadap pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus meningkat menjelang pemilihan presiden digelar 9 Juli mendatang.

Alasan pertama, kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, kata Qodari, mesin politik pasangan yang diusung koalisi merah putih tersebut sudah bekerja dan mulai bangkit.

"Kedua, pemilih Islam mulai mengarah ke Prabowo-Hatta," terang dia saat memaparkan hasil survei di Hotel Harris, Jakarta, Minggu, (29/6).

Alasan ketiga yang membuat kenaikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Hatta adalah efek SBY dan Partai Demokrat mulai terasa.

"Promo 'mulut ke mulut' Prabowo-Hatta lebih kuat," terang dia.

Alasan kelima, lanjut Qodari, Prabowo-Hatta lebih unggul dalam debat calon presiden yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terakhir, mayoritas pendukung Prabowo-Hatta menentukan pilihan pada masa kampanye dan hari tenang," tandasnya.

Seperti diketahui, survei Indo Barometer yang dilakukan dua bulan ini terlihat jelas kenaikan signifikan dari pasangan Prabowo Hatta. Survei Mei 2014 sebesar 36,5 persen. Sementara survei Juni 2014 sebesar 42,6 persen. Artinya mengalami kenaikan sebesar 6,1 persen.

Pasangan Jokowi-JK justru belakangan malah mengalami penurunan dukungan dari Mei ke Juni 2014. Survei Mei 2014 sebesar 49,9 persen. Sementara Survei Juni 2014 sebesar 46,0 persen. Artinya mengalami penurunan sebesar turun sebesar 3,9 persen. Suara belum memutuskan juga turun sebesar 2,3 persen.

Dalam survei 28 Mei-4 Juni 2014 perolehan suara Prabowo-Hatta adalah 36,5 persen dan Jokowi-JK 49,9 persen. Dalam survei 16-22 Juni 2014 perolehan suara Prabowo-Hatta mengalami kenaikan menjadi 42,6 persen, sementara suara Jokowi-JK mengalami penurunan menjadi 46 persen.

Dari perbandingan survei Mei dan Juni 2014 tampak bahwa dalam massa kampanye sekitar 3 minggu, Prabowo-Hatta mengalami kenaikan suara 6,1 persen. Sebaliknya, terjadi penurunan 3,9 perseb untuk pasangan Jokowi-JK. Selisih suara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK yang tadinya 13,5 persen sekarang menjadi 3,4 persen.(dem/rmol/sl/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2