JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan R-2 (sepeda motor) pada, Senin (19/1) pukul 01.00 WIB. Para pelaku diamankan di jalan Kemuning Dalam I (belakang SPBU Volvo) Pasar Minggu, Jakarta Selatan (JakSel).
Keenam tersangka tersebut, yaitu MY alias Ambon (32 tahun), LS alias Linggo (27 tahun), DW alias Badut (20 tahun), KH (19 tahun), TWS alias Bowo (21 tahun), dan IK alias Abel (23 tahun).
Iptu Agus Herwahyu Adi mengatakan penangkapan para pelaku diawali penyidikan atas adanya beberapa kejadian Curas R-2 di wilayah Jakarta Selatan.
Dari keterangan para korban selanjutnya dapat diketahui ciri-ciri para pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang tinggal di rumah kos pada alamat tersebut.
Iptu Agus Herwahyu menjelaskan, modus para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan menggunakan 3 unit sepeda motor (berboncengan), yakni 3 orang bertindak sebagai joki sekaligus memantau situasi, sedangkan 3 orang lainnya menodong dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Modus mereka berenam mengendarai tiga kendaraan roda dua. Kemudian tiga orang itu sebagai orang yang mengintai menjadi sasaran, kemudian melihat situasi aman atau tidak, kemudian tiga orang yang menyerang daripada korban," jelas Iptu Agus Herwahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Para pelaku kemudian menjual motor hasil kejahatannya ke penadah dengan harga Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- tergantung jenis dan kondisi sepeda motor. Dari hasil penjualan tersebut para pelaku masing-masing mendapatkan Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000,- .
Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2014 di beberapa wilayah Jakarta Selatan sebanyak 20 kali.
"Adapun daripada pengembangan, enam orang ini sudah melakukan di 25 tempat kejadian perkara. Sebanyak 5 diantaranya sudah ada laporan polisi. Sementara yang 20 masih di cari tkpnya," ujar Iptu Agus Herwahyu.
Pada penangkapan yang dilakukan Senin lalu, polisi melakukan penembakan terhadap dua pelaku. Salah satu diantaranya, yaitu MY alias Ambon, selaku pemimpin kelompok. Diketahui MY merupakan residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Pusat.
"Dia residivis pelaku curas di Jakarta Pusat dan sudah divonis pasal 365 KUHP," jelasnya.
Di kesempatan itu juga turut diamankan barang bukti, satu buah senjata api mainan warna hitam, satu bilah celurit bergagang kayu, satu pucuk pedang bergagang besi dengan sarung warna hitam, dan lima unit sepeda motor berbagai merk.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(bhc/yun)
|