Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curas
6 Pelaku Curas Kendaraan R-2 Berhasil di Ringkus Polres JakSel
Tuesday 20 Jan 2015 16:33:18
 

Tampak motor hasil Curas yang ditangkap Tim Polres Jakarta Selatan,(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan R-2 (sepeda motor) pada, Senin (19/1) pukul 01.00 WIB. Para pelaku diamankan di jalan Kemuning Dalam I (belakang SPBU Volvo) Pasar Minggu, Jakarta Selatan (JakSel).

Keenam tersangka tersebut, yaitu MY alias Ambon (32 tahun), LS alias Linggo (27 tahun), DW alias Badut (20 tahun), KH (19 tahun), TWS alias Bowo (21 tahun), dan IK alias Abel (23 tahun).

Iptu Agus Herwahyu Adi mengatakan penangkapan para pelaku diawali penyidikan atas adanya beberapa kejadian Curas R-2 di wilayah Jakarta Selatan.

Dari keterangan para korban selanjutnya dapat diketahui ciri-ciri para pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang tinggal di rumah kos pada alamat tersebut.

Iptu Agus Herwahyu menjelaskan, modus para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan menggunakan 3 unit sepeda motor (berboncengan), yakni 3 orang bertindak sebagai joki sekaligus memantau situasi, sedangkan 3 orang lainnya menodong dan mengambil sepeda motor milik korban.

"Modus mereka berenam mengendarai tiga kendaraan roda dua. Kemudian tiga orang itu sebagai orang yang mengintai menjadi sasaran, kemudian melihat situasi aman atau tidak, kemudian tiga orang yang menyerang daripada korban," jelas Iptu Agus Herwahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Para pelaku kemudian menjual motor hasil kejahatannya ke penadah dengan harga Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- tergantung jenis dan kondisi sepeda motor. Dari hasil penjualan tersebut para pelaku masing-masing mendapatkan Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000,- .

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2014 di beberapa wilayah Jakarta Selatan sebanyak 20 kali.

"Adapun daripada pengembangan, enam orang ini sudah melakukan di 25 tempat kejadian perkara. Sebanyak 5 diantaranya sudah ada laporan polisi. Sementara yang 20 masih di cari tkpnya," ujar Iptu Agus Herwahyu.

Pada penangkapan yang dilakukan Senin lalu, polisi melakukan penembakan terhadap dua pelaku. Salah satu diantaranya, yaitu MY alias Ambon, selaku pemimpin kelompok. Diketahui MY merupakan residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Pusat.

"Dia residivis pelaku curas di Jakarta Pusat dan sudah divonis pasal 365 KUHP," jelasnya.

Di kesempatan itu juga turut diamankan barang bukti, satu buah senjata api mainan warna hitam, satu bilah celurit bergagang kayu, satu pucuk pedang bergagang besi dengan sarung warna hitam, dan lima unit sepeda motor berbagai merk.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > Curas
 
  2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
  Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
  Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
  Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2