Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
6 Tahanan Kasus PON Riau Diperiksa KPK
Wednesday 23 Jan 2013 12:19:15
 

Mobil tahanan KPK yang mengangkut 6 tahanan kasus PON Riau yang diperiksa hari ini, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/1) memeriksa enam tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Sebetulnya, ada tujuh tersangka yang ditahan KPK, Selasa (15/1) lalu. Mereka adalah anggota DPRD Riau non aktif yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Priharsa Nugraha, kapala bagian pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa KPK terus mendalami kasus ini. Sebetulnya ada tujuh tersangka yang bersamaan oleh KPK pada tanggal 15 lalu. Tapi kali ini KPK hanya memeriksa enam tersangka, yaitu Adrial Ali, Abu Bakar Sidik, Muhammad Roem Zein, Zulfan Heri, Tengku Muazza, dan Syarif Hidayat. "Iya benar, hari ini KPK memeriksa 6 anggota DPRD Riau. Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Rabu (23/1).

Ketujuh anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus pesta olahraga empat tahunan ini. Kasus ini mencuat dari tertangkap tangan suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6 tahun 2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012.

KPK menegaskan bahwa pihaknya terus memburu aktor-aktor lain. Lembaga superbody ini juga mengaku sedang melakukan penyelidikan guna membuka rantai korupsi dalam kasus ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal juga akan terseret dalam sel KPK. Rusli sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2