JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/1) memeriksa enam tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Sebetulnya, ada tujuh tersangka yang ditahan KPK, Selasa (15/1) lalu. Mereka adalah anggota DPRD Riau non aktif yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Priharsa Nugraha, kapala bagian pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa KPK terus mendalami kasus ini. Sebetulnya ada tujuh tersangka yang bersamaan oleh KPK pada tanggal 15 lalu. Tapi kali ini KPK hanya memeriksa enam tersangka, yaitu Adrial Ali, Abu Bakar Sidik, Muhammad Roem Zein, Zulfan Heri, Tengku Muazza, dan Syarif Hidayat. "Iya benar, hari ini KPK memeriksa 6 anggota DPRD Riau. Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Rabu (23/1).
Ketujuh anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus pesta olahraga empat tahunan ini. Kasus ini mencuat dari tertangkap tangan suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6 tahun 2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012.
KPK menegaskan bahwa pihaknya terus memburu aktor-aktor lain. Lembaga superbody ini juga mengaku sedang melakukan penyelidikan guna membuka rantai korupsi dalam kasus ini.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal juga akan terseret dalam sel KPK. Rusli sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.(bhc/din) |