Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
610 Sekolah di DKI Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Besok 30 Agustus
2021-08-29 16:24:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbolehkan kegiatan belajar mengajar atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah negeri maupun swasta dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai dari tanggal 30 Agustus 2021 dengan evaluasi secara berkala," bunyi SK tersebut yang ditandatangani pada Jum'at, 27 Agustus 2021.

Dilansir dari media Tempo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa PTM ini akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang menggantikan pembelajaran jarak jauh itu juga akan dievaluasi secara berkala.

Jika ada sekolah, lanjut Nahdiana, yang tidak menerapkan prokes maka izin pembelajaran tatap mukanya akan dihentikan langsung.

"Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap 1," kata Nahdiana, bunyi salah satu poin dalam keputusan itu, Sabtu (28/8).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 610 sekolah yang diperbolehkan gelar PTM sudah melewati verifikasi. Lanjut Anies menambahkan, saat PTM berlangsung, kehadiran para peserta didik di sekolah akan dipantau.

Anies menuturkan, jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.

"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," ujarnya, di Jakarta Barat, Jum'at (27/8).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2