JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbolehkan kegiatan belajar mengajar atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah negeri maupun swasta dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai dari tanggal 30 Agustus 2021 dengan evaluasi secara berkala," bunyi SK tersebut yang ditandatangani pada Jum'at, 27 Agustus 2021.
Dilansir dari media Tempo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa PTM ini akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang menggantikan pembelajaran jarak jauh itu juga akan dievaluasi secara berkala.
Jika ada sekolah, lanjut Nahdiana, yang tidak menerapkan prokes maka izin pembelajaran tatap mukanya akan dihentikan langsung.
"Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap 1," kata Nahdiana, bunyi salah satu poin dalam keputusan itu, Sabtu (28/8).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 610 sekolah yang diperbolehkan gelar PTM sudah melewati verifikasi. Lanjut Anies menambahkan, saat PTM berlangsung, kehadiran para peserta didik di sekolah akan dipantau.
Anies menuturkan, jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," ujarnya, di Jakarta Barat, Jum'at (27/8).(bh/amp) |