JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu point penting yang disampaikan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring saat mengadakan acara breakfast meeting dengan seluruh mitra kerja Kementerian Kominfo (direksi pos, telekomunikasi, televisi dan radio serta asosiasi terkait) beberapa waktu lalau di Kementerian Kominfo adalah mengenai keprihatinannya terhadap tingginya tingkat kecelakaan akibat penggunaan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia saat ini cenderung terus cukup mencemaskan. Tahun 2011, rata-rata korban tewas akibat kecelakaan sebanyak 68 orang per hari. Belum lagi ratusan korban luka-luka . Angka-angka tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan kematian yang disebabkan oleh non-penyakit. Ironisnya, faktor manusia menjadi pemicu dominan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari keseluruhan faktor manusia, dua pemicu utamanya adalah faktor kelengahan dan faktor ketidak-disiplinan. Keduanya terkait dengan perilaku berkendaraan. Artinya, tren kehidupan masyarakat kota dengan segala problemanya bakal mempengaruhi gaya berkendara. Salah satunya, aktifitas berponsel. Berikut ini data mengenai sebab-sebab terjadinya kecelakaan untuk data tahun 2009 dan 2010 berdasarkan laporan dari Polda Metro Jaya tahun 2010.
Penyebab Kecelakaan Tahun 2009 (%) Tahun 2010 (%) Fluktuasi (%)
Lengah | 35,82 | 37,10 | 22,37
Tidak Tertib | 35,96 | 36,40 | 19,56
Tidak Terampil | 22,39 | 15,81 | -16,56
Ngebut | 1,78 | 3,61 | 138,93
Lelah | 1,91 | 2,16 | 33,88
Mengantuk | 1,83 | 1,94 | 25,00
Sambil Menelpon | 0,14 | 1,67 | 1.288,88
Mabuk | 0,17 | 1,31 | 790,90
Data Polda Metro Jaya menyebutkan, angka kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu pemakaian ponsel meningkat sekitar 1.200% pada 2010 jika dibandingkan 2009. Padahal, U U No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang kegiatan berponsel saat berkendara an karena bisa mengganggu konsentrasi. Pelanggaran atas larangan itu ada ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Masalah untuk mengatasi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas sesungguhnya bukan ranahnya Kementerian Kominfo secara langsung, namun merupakan kewenangannya secara langsung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI. Namun karena perilaku menggunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan cukup tinggi, maka Kementerian Kominfo mendorong seluruh stake holde-nya (penyelenggara telekomunikasi) untuk menyosialisasikan perilaku berkendaraan yang aman dan selamat. Termasuk, menghentikan perilaku berponsel saat mengemudikan kendaraan.
Oleh karena itu, atas usulan dari Road Safety Association , maka Menteri Kominfo dalam acara Breakfast Meeting tersebut (yang juga disaksikan oleh perwakilan dari Road Safety Association) menyampaikan himbauan yang sangat khusus kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi, apalagi di saat mudik mendatang diperkirakan terjadi peningkatan arus kendaraan ke berbagai tujuan. Himbauan ini tidak hanya berlaku saat jelang Lebaran ini saja, tetapi untuk selamanya, karena ada dasar hukumnya yaitu Pasal 21 dari UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Larangan seperti ini sudah sangat lazim di luar negeri.
Himbauan ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI dan Road Safety Association Indonesia, yaitu berupa suatu gerakan kampanye nasional dalam bentuk:
1. Pemasangan peringatan “tidak berponsel saat berkendara” dikemasan kartu perdana atau isi ulang seluler.
2. Pencantuman peringatan tersebut di iklan luar ruang, media massa, termasuk televise, radio, media cetak dan media online.
3. Mengedukasi masyarakat lewat pelatihan dan disebarluaskan melalui media massa.
Himbauan ini tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan perangkat telekomunikasi saat naik kendaraan, karena merupakan hak azasi setiap warga masyarakat. Namun lebih ditekankan pada saat sedang mengemudikan kendaraan.
Dan mengingat dasar hukumnya sudah jelas, maka kewajiban penyelenggara telekomunikasi adalah harus mematuhi UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi seperti tersebut di atas, sehingga wajib hukumnya bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang hal tersebut, karena seandainya pun tidak menyebabkan kecelakaan, tetapi akibat sedang menelpon kadang menimbulkan kemacetan lalu lintas karena pengemudinya terpaksa harus memperlambat kendaraan yang dikemudikan.
Sedangkan bagi pengemudi yang terbukti sedang menggunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan dapat dijerat dengan U U No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bhc/rls/rtm)
|