Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
RUU Kamnas
8 Pasal Kontroversial dalam RUU Kamnas
Friday 26 Oct 2012 03:37:10
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA - Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan draft terbaru RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dari pemerintah masih berisi pasal-pasal kontroversial.

Politisi PDIP mengatakan sudah mendapatkan draft dan sudah mengkaji yang dikirimkan Kementerian Pertahanan pada 16 Oktober 2012.
"Kesimpulan saya, kalau kita mau kembalikan peran TNI seperti jaman Orba dulu, mari kita berlakukan UU ini. Kalau mau reformasi dilanjutkan, ya mari kita kritisi," katanya Politisi PDI Perjuangan itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/10).

Hasanuddin mengatakan setidaknya ada 8 pasal dalam draft terbaru yang disinyalir merusak tatanan orde reformasi Indonesia. Pasal tersebut antara lain pasal 14 ayat 1 yang menyatakan status darurat militer diberlakukan bila ada kerusuhan sosial.
"Padahal aslinya darurat militer hanya kalau ada pemberontakan senjata atau ada serangan milier dari luar. Untuk urusan sosial, misalnya seperti kerusuhan 1998, tak perlu darurat miiter, cukup darurat sipil. Kalau darurat sipil, seharusnya TNI tak perlu masuk," kata Hasanuddin.

Kemudian Pasal 17 ayat 4, yang menyatakan ancaman potensial dan aktual ditentukan dan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Ini bahaya. Karena artinya nanti Presiden boleh buat skenario apa saja yang jadi ancaman. Jadi kalau ada mogok, misalnya, bisa dikeluarkan perpres untuk mengerahkan pasukan," imbuhnya.

Lalu dalam pasal 22 ayat 1, yang masih tetap menggunakan penyelenggaraan kamnas melibatkan peran aktif intelijen negara.

"Mestinya dibuat jelas mana intelijen yang boleh dan yang tidak," kata Hasanuddin.
Pasal 27 ayat 1 menyatakan Panglima TNI dapat menetapkan kebijakan operasi dan strategi militer berdasarkan kebijakan dan strategi kebijakan penyelenggara kamnas.

"Itu tak boleh. Mestinya Panglima TNI menyelenggarakan operasi militer menurut fungsi TNI saja. Tak harus ikuti kebijakan dewan kamnas. Kalau pasal seperti ini, nantinya dia (Panglima TNI) bisa digunakan melakukan apa saja, termasuk hal yang keluar dari tugas militer sesuai UU," ungkapnya.

Kemudian, dalam ayat selanjutnya pasal itu, ditegaskan bahwa Polisi ditugaskan sesuai fungsi Kepolisian yang diatur UU.

"Jadi TNI dibuat leluasa, Polisi dikunci. Ini artinya TNI ada keleluasaan, sementara polri berjalan di koridornya," tambahnya.

Di pasal 30, dinyatakan presiden dapat menggunakan usur TNI dalam menanggulangi ancaman bersenjata dalam kondisi tertib sipil.
"Ini juga tak jelas. Dengan demikian, kalau ada kriminal bersenjata, penugasan TNI bisa dilaksanakan," ujar Hasanuddin.

Lalu pasal 32 ayat 2, dinyatakan pelibatan masyarakat dalam Kamnas lewat komponen cadangan (Komcad) dan komponen pendukung. Ini baru sebab RUU Komcad sendiri sedang digodok dan mendapat banyak penolakan.

Di pasal 48 ayat 1C, dinyatakan bahwa komando dan kendali tingkat operasional di wilayah provinsi, ditangani panglima atau komandan satuan terpadu. Dalam hal ini berarti Panglima Kodam.

Sementara di ayat D, disebutkan penanganan di tingkat kabupaten dilaksanakan pejabat setingkat Komandan Batalion dan atau Komandan Distrik Militer (Kodim).

"Nah kami kembalikan, apakah TNI mau digeser seperti peran jaman Orba dulu? Atau kita ikuti UU TNI. Kami kembalikan ke rakyat mau seperti apa," tegas Hasanuddin.

Bagi PDI Perjuangan sendiri, aturan-aturan yang ada saat ini sudah jelas menunjukkan bagaimana peran TNI dan peran Kepolisian.

"Dan kalau mau jujur, untuk masalah sosial, peran TNI dan Polri ini sudah ada di UU Penanganan Konflik Sosial. Tak perlu Kamnas lagi," pungkasnya.(yho/trb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RUU KAMNAS
 
  Kalangan Pers Tolak RUU Kamnas
  8 Pasal Kontroversial dalam RUU Kamnas
  Rancangan Undang Undang Kamnas Dirubah
  RUU Kamnas Ancam Kebebasan Berekspresi Lewat Twitter
  DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2